Global Blog Day of Action on Climate
Hari Sabtu tanggal 6 Desember 2008 merupakan Hari Aksi Global untuk Isu Perubahan Iklim. Saya mengundang kawan-kawan blogger untuk menyuarakan bersama untuk mendesakkan langkah-langkah pencegahan terganggunya keseimbangan iklim global yang menghancurkan, dengan menuliskan cerita kawan-kawan terkait isu perubahan iklim.
informasi lebih lanjut kunjungi: http://timpakul.hijaubiru.org/globalblogday
Enam Emiten Grup Bakrie Disuspensi
Enam Emiten Grup Bakrie Disuspensi
Bursa Efek Indonesia
menghentikan sementara (suspensi)
perdagangan saham enam emiten
Grup Bakrie. Suspensi itu terkait
dengan munculnya sentimen negatif
akibat rumor adanya gagal bayar
repo (ga…read more…
Sekedar Maskot PON
Pekan Olahraga Nasional (PON) akan digelar di Propinsi Kalimantan Timur di tahun 2008. Berbagai persiapan dilakukan, termasuk menyiapkan kehadiran tempat pertandingan yang megah, penginapan atlet, hingga menetapkan satwa yang menjadi maskot PON. Dalam satu ajang lomba, akhirnya ditetapkan tiga satwa sebagai maskot, yakni Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris), Orangutan (Pongo pygmaeus) dan burung Enggang (Buceros rhinoceros). Dasar penunjukan ketiga satwa ini adalah karena dilindungi dan merupakan satwa langka, selain sebagai perlambang olahraga air, darat dan udara.
Indonesia telah menetapkan tanggal 5 November sebagai Hari Cinta Puspa Satwa Nasional. Sebuah keinginan untuk tetap adanya rasa cinta terhadap flora dan fauna di negeri ini. Tidak sekedar mengingat ataupun merindukan kehadirannya. Namun juga pada tetap menjaga keberadaannya.
Menilik komitmen Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur, dimana tiga jenis satwa menjadi maskot penyelenggaraan PON mendatang, maka akan tersaji kondisi tak menyenangkan bagi satwa. Dalam sebuah rencana tata ruang wilayah propinsi (RTRWP) Kaltim yang sedang diusulkan perubahannya, terlihat sangat jelas ketidakberpihakan pemerintah propinsi terhadap kawasan-kawasan yang merupakan habitat (tempat berkehidupan) penting bagi puspa dan satwa, termasuk untuk puspa-satwa endemik dan terancam punah di Kaltim.
Kawasan-kawasan yang berfungsi sebagai kawasan penyerap air dan yang memiliki kelerengan terjal pun, sebagian telah diusulkan menjadi kawasan budidaya non kehutanan, dengan dalih akan memberikan ruang lebih banyak pada usaha pertambangan, perkebunan dan kehutanan, yang selama ini tidak juga memberikan perubahan berarti bagi rakyat di Kaltim.
Pesut Mahakam, yang kawasan hidupnya berada di pertengahan sungai Mahakam dan juga ditemukan di beberapa aliran sungai di utara Kaltim, saat ini populasinya diperkirakan antara 50-70 ekor. Di tahun 1975, jumlah Pesut bisa mencapai 1.000 ekor. Penyusutan populasi ini lebih diutamakan karena hilangnya tempat hidup yang layak bagi pesut, disamping disebabkan oleh terhantam baling-baling kapal motor, tersangkut di jaring, hingga diambil secara terus-menerus oleh penyelenggara pertunjukan Pesut dari Jakarta beberapa tahun lalu.
Kawasan-kawasan hutan di sekitar habitat Pesut yang diobral kepada perusahaan besar, telah memberikan kontribusi pada perubahan kondisi habitat yang nyaman bagi Pesut untuk tetap hidup. Lambannya perkembangbiakan Pesut juga menyebabkan populasinya semakin menyusut, dikarenakan Pesut harus mencapai usia dewasa (12-14 tahun) baru akan dapat hamil yang lamanya 12-13 bulan. Usia Pesut sendiri paling lama 30 tahun.
Maskot PON lainnya, yaitu Orangutan, juga telah mengalami keterdesakan berkehidupan. Pada sebuah areal tambang batubara terbesar di Kaltim, saat ini semakin banyak Orangutan yang terpaksa eksodus ataupun dipaksa berpindah tempat, karena kawasan hidupnya akan dibongkar untuk ditambang. Kepentingan investasi telah mengalahkan arti penting satwa yang hingga saat ini populasinya semakin berkurang.
Sementara itu, program rehabilitasi dan re-introduksi satwa yang telah berjalan bertahun-tahun, hanya menyisakan catatan kematian Orangutan di Pusat Rehabilitasi dan Reintroduksi Satwa, tanpa pernah dilakukan evaluasi secara independen terhadap kinerja lembaga pengelola, yang hingga saat ini selalu “menjual” isu Orangutan untuk sekedar memperoleh kehidupan di negeri ini. Bahkan laporan terakhir menyebutkan adanya ketidakcakapan staf teknisi pengelola, yang kemudian dengan sengaja membunuh Orangutan yang sedang dalam proses rehabilitasi.
Isu Orangutan sendiri telah digunakan oleh hampir seluruh lembaga konservasi internasional di Indonesia, termasuk yang beraktifitas di Kaltim. Miliaran dollar mengalir untuk program pelestarian Orangutan. Sementara, habitat Orangutan semakin sempit, populasi Orangutan semakin sedikit, sementara aliran dana untuk Orangutan tetap mengalir deras.
Maskot PON lainnya, burung Enggang juga merupakan salah satu satwa identitas budaya masyarakat Dayak. Kehidupan sehari-hari burung Enggang ini pun digambarkan dalam tari Kancet Lasan. Komunitas burung Enggang saat ini semakin sukar memperoleh pepohonan tinggi untuk sekedar hinggap ataupun menjadi tempat bersarang. Pepohonan ditebang untuk pemenuhan industri kayu dan memuaskan kebutuhan negara utara.
Keberadaan burung Enggang inipun semakin terancam dengan semakin banyaknya kawasan-kawasan yang diserahkan pada industri ekstraktif, yang secara langsung kemudian menyebabkan hilangnya tempat tinggal dan tempat burung Enggang mencari makan.
Satu jenis satwa lagi, yang beruntung tidak menjadi maskot PON namun merupakan satwa endemik Kalimantan, saat ini juga semakin tergusur oleh kepentingan industri migas dan pertambakan besar. Bekantan (Nasalis larvatus) atau sering disebut Monyet Belanda, merupakan satwa endemic Kalimantan yang sangat rentan bertahan ditengah pertarungan kehidupan. Hilangnya pepohonan di ekosistem mangrove dan rawa, secara perlahan menggeser keberadaan satwa ini.
Bekantan adalah satwa yang dilindungi semenjak jaman kolonial Belanda yaitu pada tahun 1931 melalui Dierenbeschermings Ordonantie (UU Perlindungan Binatang Liar: Staatblad tahun 1931 No. 134) dan Dierenbeschermings Verordening (Peraturan Perlindungan Binatang Liar tahun 1931 dan tahun 1935) sampai kepada UU No. 5 tahun 1990. Satwa ini juga dilindungi berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hutan dan Ekosistemnya serta SK Menteri Kehutanan RI No. 301/Kpts-II/1991.
Pada tahun 1987, MacKinnon menduga populasi bekantan di Indonesia pada saat itu berjumlah 260.950 ekor, dengan kepadatan 25 ekor per km2, serta populasi yang berada di kawasan konservasi diduga 25.625 ekor. Sebagian besar habitat Bekantan berada di wilayah-wilayah lahan basah, terutama mangrove, yang diantaranya adalah kawasan pesisir dan sempadan sungai besar di Kaltim. Kondisi-kondisi habitat yang semakin memprihatinkan saat ini telah menjadikan populasi Bekantan semakin berkurang di alam.
Keberadaan satwa, termasuk puspa (flora), yang endemic dan terancam punah di Kaltim harusnya menjadi perhatian penting pemerintah, disaat satwa tersebut dinobatkan sebagai sebuah maskot pekan olahraga nasional yang akan diselenggarakan di propinsi ini. Perlindungan terhadap kawasan-kawasan berkehidupan bagi puspa-satwa tersebut penting dilakukan dengan berkesungguhan, dengan tidak melakukan penggusuran terhadap komunitas lokal yang selama ini memiliki kearifan dalam mengelola keberadaan puspa-satwa di sekitar mereka. Perlindungan ekosistem yang bernilai penting secara sosial-ekologi, termasuk restorasi kawasan wajib menjadi agenda pemerintah di tahun mendatang. Keberpihakan pemerintah terhadap komunitas lokal, keberadaan satwa endemic, serta kelestarian lingkungan hidup mestinya ditunjukkan secara nyata dalam kebijakan-kebijakan yang dilahirkan, dan bukan hanya dalam pernyataan politik semata. Orangutan, Pesut Mahakam, burung Enggang, (dan juga Bekantan), harusnya bukan hanya sekedar maskot PON.
Agar Ayam Tak Mati di Lumbung Padi
Bagai ayam mati di lumbung padi. Pepatah ini cukup bertalian dengan kondisi yang diterima rakyat Kalimantan Timur. Melimpahnya kekayaan alam, baik di daratan maupun di perairan, hingga saat ini masih belum mampu membawa kepada sebuah kehidupan yang menyenangkan. Krisis energi listrik, bencana banjir dan kekeringan, hingga tergusurnya lahan pertanian produktif demi kepentingan pengusaha, masih menjadi pemandangan keseharian di kehidupan.
Wakil Gubernur Kaltim beberapa waktu lalu menyatakan dari luasan 5,24 juta hektar areal Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) di Kaltim, hanya seluas 0,6 juta hektar lagi untuk pengembangan kegiatan usaha pertanian dan 0,61 juta hektar diperuntukkan bagi pengembangan usaha perkebunan lainnya, sementara sisanya untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit. Sangat terlihat jelas arah kepentingan pembangunan propinsi Kaltim saat ini. Ketahanan pangan menjadi hal yang tak penting bagi pemerintah.
Pangan merupakan sebuah kebutuhan utama bagi kehidupan manusia. Ketersediaan pangan menjadi sebuah isu penting di negeri yang pernah berswasembada pada dekade lalu. Kerawanan pangan pernah terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Hilangnya budaya bertani di tingkat komunitas lokal yang terjadi akibat gesekan budaya dan tekanan kebutuhan hidup. Sistem ketahanan pangan lokal yang selama ini menjadi sebuah penyangga sistem berkehidupan, secara perlahan berganti dengan sebuah keinginan konsumtif yang dibentuk secara sengaja oleh kelompok kepentingan yang datang berkunjung.
Ketahanan pangan sebenarnya merupakan amanat UU No. 7/1996 tentang Pangan, yang diperkuat dengan Pasal PP No. 68/2002 tentang Ketahanan Pangan. Dijelaskan bahwa untuk mewujudkan penyediaan pangan pemerintah harus: (1) mengembangkan sistem produksi pangan yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal; (2) mengembangkan efisiensi sistem usaha pangan; (3) mengembangkan teknologi produksi pangan; (4) mengembangkan sarana dan prasarana produksi pangan, serta; (5) mempertahankan dan mengembangkan lahan produktif.
Indonesia pernah membentuk Dewan Ketahanan Pangan, berdasarkan Keppres Nomor 132 tahun 2001, dimana Dewan Ketahanan Pangan ini bertugas untuk membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan di bidang ketahanan pangan nasional, yang meliputi aspek ketersediaan, distribusi, dan konsumsi serta mutu, gizi, dan keamanan pangan; serta melaksanakan evaluasi dan pengendalian pemantapan ketahanan pangan nasional. Hal serupa diperintahkan untuk dibentuk di tingkat Propinsi dan tingkat Kabupaten. Namun sepertinya keberadaan Dewan Ketahanan Pangan ini tidak pernah terdengar. Mungkin ini dikarenakan Ketua Dewan Ketahanan Pangan adalah Presiden dan Ketua Harian adalah Menteri Pertanian. Bahkan untuk tingkat propinsi ataupun kabupaten, malah tak pernah diketahui keberadaannya.
Meski diakui bahwa kebijakan pangan yang ada tersebut sangat bias Pulau Jawa, namun setidaknya pemerintah propinsi maupun kabupaten dapat lebih tegas untuk memahami tentang lahan produktif rakyat, yang selama ini menjadi sumber pangan bagi komunitas lokal termasuk hingga di tingkat kecamatan dan kabupaten. Hal utama dan penting dilakukan adalah untuk tetap mempertahankan keberadaan lahan produktif rakyat. Ironisnya adalah Pemerintah Kabupaten dan/atau Propinsi, secara sendiri maupun bersama melakukan penghilangan lahan-lahan produktif pangan rakyat untuk kepentingan pertambangan, perkebunan besar, dan hutan tanaman industri.
Nampaknya, kebijakan pemerintah yang lebih berpihak kepada kepentingan investasi akan tetap berlanjut. Ini ditunjukkan oleh kebijakan-kebijakan pemerintah sekarang yang memberikan ruang kemudahan bagi investor untuk menancapkan cakarnya di negeri ini. Belum termasuk subsidi yang diberikan oleh negara kepada investor, semisal kemudahan perolehan kawasan, kredit tanpa jaminan dan bunga rendah, hingga pengabaian kewajiban kelayakan usaha.
Sementara terhadap kepentingan ketahanan pangan, pemerintah hanya mengalokasikan sedikit energinya agar rakyat tetap dapat berkehidupan. Kondisi inilah yang berakibat pada pemerintah mengambil jalan yang salah dengan mengimpor beras dan komoditi pangan lainnya. Ketiadaan lahan pertanian, ditambah dengan belum lepasnya petani dari ketergantungan terhadap produk pabrik (buah revolusi hijau), menjadikan kelompok petani dan peladang harus berjuang keras (sendiri) untuk dapat keluar dari keterpurukannya.
Sajian kompensasi lahan yang diberikan oleh pengusaha dengan bersandar pada kebijakan pemerintah, juga secara perlahan telah menggerus tatanan budaya pangan lokal, selain juga semakin mempercepat hilangnya lahan produktif pangan. Belum termasuk pada pengambilan paksa lahan produktif oleh pengusaha dengan bantuan aparat pemerintah dan aparat keamanan, dengan dalih menjaga keamanan investasi.
Sangat bodoh pemerintah selama ini yang telah menggantungkan nasib perut rakyatnya di tangan segelintir kelompok yang bernama pengusaha. Padahal sudah terbukti, di masa krisis ekonomi, kelompok-kelompok ekonomi rakyat-lah yang mempercepat pulihnya kembali sistem perekonomian negeri ini. Sementara kelompok pengusaha masih harus diinfus oleh pemerintah untuk bisa kembali, itupun dengan mengalihkan tanggung jawabnya kepada negara.
Ketahanan pangan harusnya sudah menjadi bagian yang penting di negeri ini. Semakin sempitnya lahan untuk bertani dan berladang, hilangnya benih tanaman pangan lokal, hingga hancurnya sistem ketahanan pangan lokal, harus menjadi hal yang penting bagi pemerintah, juga bagi kelompok masyarakat lainnya, termasuk akademisi. Bagaimana untuk tetap bisa melindungi dan membangkitkan kembali sistem ketahanan pangan lokal, harus masuk dalam agenda penting dan utama pembangunan propinsi ini.
Pemerintah Propinsi beserta pemerintah kabupaten-kota di Kaltim sudah saatnya harus mengarahkan kerangka berpikirnya pada pemenuhan kebutuhan lokal, tidak sekedar mengejar target angka pertumbuhan semata. Berpihak pada kepentingan investasi adalah langkah awal untuk menuju kesengsaraan. Berada di posisi rakyat merupakan jalan panjang karir politik pemimpin daerah. Tidak sekedar pemanis bibir (lip services), namun dalam kerangka lebih besar dalam membuat dan melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintahan. Pemerintah juga harus melahirkan kebijakan untuk melindungi kawasan produktif rakyat, utamanya lahan pertanian (perladangan), serta lahan cadangan pangan dan kawasan budaya-religi lokal, supaya komunitas lokal akan tetap mampu bertahan di tengah pertarungan ekonomi global. Agar ayam tak mati di lumbung padi!
Lingkungan Hidup dan Utang Pebisnis
Permasalahan lingkungan hidup sepertinya enggan beranjak dari negeri kaya sumberdaya alam dan manusia ini. Pembakaran hutan dan lahan, pencemaran sungai dan perairan, pembalakan haram hingga bencana ekologi masih saja terjadi. Berbagai komitmen terucap dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelayan publik (pemerintah), pembuat kebijakan (parlemen), pemodal (pengusaha), hingga kalangan kelompok masyarakat sipil.
Di sisi lain, kemiskinan dan pengangguran terbuka menjadi isu yang seolah kontra terhadap keinginan untuk melakukan pencegahan pengrusakan lingkungan hidup. Isu pembangunan perkebunan besar kelapa sawit, beserta berbagai pendirian industri baru di hamparan daratan dan perairan Indonesia, yang katanya bertujuan untuk menurunkan jumlah pengangguran dan buruh migran, seolah berlawanan dengan keinginan kalangan penyayang alam untuk tetap tersedianya kawasan ekologis yang baik bagi komunitas lokal.
Di dalam pidato kenegaraan Presiden RI di depan DPR RI tanggal 16 Agustus 2006, Presiden menyampaikan bahwa Pemerintah memberikan prioritas yang tinggi, dan menyediakan anggaran yang cukup besar untuk rakyat miskin agar dapat memiliki kesempatan menempuh pendidikan, meningkatkan kesehatan, dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup. Namun dalam pidato kenegaraan tersebut hanya disebutkan pengembangan energi alternatif sebagai langkah untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
Hilangnya sumber-sumber kehidupan komunitas lokal sebagai dampak dari rusaknya kawasan hutan juga akan memicu terjadinya pengrusakan ekosistem yang lebih luas. Berubahnya budaya lokal dalam pengelolaan kekayaan alam lebih banyak dipicu akibat tekanan dari masuknya investasi di sebuah kawasan. Tidak adanya keamanan dalam mengelola ladang, sawah dan sumber pangan lainnya mendorong terjadinya urbanisasi dan transmigrasi, yang pada akhirnya menjadi sebuah permasalahan sosial baru di kawasan lain.
Federasi Serikat Petani Indonesia menyampaikan bahwa pada 1993 jumlah petani gurem sebanyak 10,9 juta meningkat menjadi 13,7 juta pada 2003, dan penguasaan tanah rata-rata petani yang pada 1993 hanya 0,5 ha susut menjadi 0,3 ha pada 2003. Sementara Koalisi Anti Utang menyatakan sampai dengan bulan Maret 2006 jumlah orang miskin di Indonesia telah mencapai 39,05 juta orang atau 17,75 persen dari keseluruhan populasi rakyat Indonesia, serta Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Februari 2006 telah mencapai 10,4 persen yang lebih tinggi dibanding keadaan bulan Februari tahun 2005 yang sebesar 10,3 persen.
Solusi yang diberikan pemerintah dengan membuka keran kemudahan investasi, malah menjadikan jurang ketimpangan ekonomi semakin tinggi. Peluang kerja dan kesejahteraan rakyat, khususnya komunitas lokal tidak pula hadir seiring dengan hadirnya berbagai perusahaan di sekitar mereka. Pekerja yang didatangkan dari kawasan luar, dengan dalih lemahnya kapasitas yang dimiliki komunitas lokal, telah pula menghadirkan benih-benih konflik sosial di masa datang. Padahal perkebunan besar dan industri kehutanan hanya mengisi angka 3% dari jumlah tenaga kerja di Indonesia, sementara hampir 40-60% rakyat Indonesia sangat menggantungkan kehidupannya terhadap keberadaan sawah, ladang dan hutan.
Belum termasuk pengrusakan lingkungan hidup yang dilakukan perusahaan yang sebagian besar modalnya berasal dari perbankan Indonesia. Misalnya saja, utang Raja Garuda Mas, perusahaan yang bergerak di bidang hutan tanaman industri, pulp dan kertas, telah mencapai USD 1,455 miliar atau sekitar Rp 12 triliun. Sementara kenyataannya perusahaan ini masih terus melakukan konversi kawasan hutan menjadi lahan kritis, terindikasi melakukan pembakaran, serta menghadirkan kesengsaraan bagi komunitas di kawasan pengusahaannya.
Selama bertahun-tahun pemerintah telah memberikan subsidi yang mencapai miliaran dollar kepada pengusaha industri kehutanan di Indonesia. Subsidi diberikan dalam bentuk royalti yang rendah, hibah tunai dan pinjaman bebas bunga serta syarat-syarat yang lunak bagi pembayaran kembali pinjaman yang diberikan oleh bank-bank milik pemerintah, keringanan pajak yang longgar, termasuk pembebasan pajak selama periode tertentu, dan pembebasan bea masuk.
CIFOR dalam laporannya menyatakan, subsidi paling besar kepada konglomerat kehutanan Indonesia adalah dihapuskannya hutang yang dinikmati oleh industri kehutanan. Antara tahun 1999 dan 2001, BPPN telah mengambil alih Rp. 21,7 triliun kredit macet yang berhubungan dengan kegiatan kehutanan. BPPN juga mengambil alih aset dari dua konglomerat terbesar di sektor kehutanan sebagai jaminan pembayaran kembali kredit sebesar US$4,9 miliar. Selain hal diatas, BPPN telah mengambil alih asset senilai Rp. 23 triliun dari Kelompok Sinar Mas. Namun BPPN tidak mampu menagih hutang itu, dan sekurang-kurangnya 70% dari nilai total dihapuskan, yang merugikan negara sebesar lebih dari US$2,1 miliar. Sementara pengelakan pajak hutan diperkirakan telah merugikan negara sekitar US$1,5 miliar per tahun dalam bentuk pendapatan yang hilang.
Pemerintah dan kalangan Perbankan di negeri ini sudah sepatutnya mulai patuh terhadap kebijakan yang dibuatnya. Penilaian kinerja perusahaan (Proper) terkait dengan lingkungan hidup yang menjadi program tahunan Kementerian Lingkungan Hidup harusnya dapat berpengaruh pada kualitas kredit perusahaan. Bank sebagai debitur dapat menurunkan kualitas kredit bagi perusahaan berperingkat buruk. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penetapan Peringkat Kualitas Aktiva Bagi Bank Umum menyebutkan aspek lingkungan hidup menjadi salah satu faktor di dalam penilaian kredit. Bank Indonesia juga telah sepakat menggunakan proper KLH dalam melakukan penilaian.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/3/DPNP, juga menyampaikan tentang kepastian pemenuhan upaya pengelolaan lingkungan hidup dari debitur. Karena bila tidak, maka bukan tidak mungkin Bank yang tidak mentaati edaran tersebut dapat menjadi bagian bank bermasalah yang akhirnya harus kembali menjadi beban rakyat. Bank harus berhati-hati untuk memberikan kredit kepada debitor yang dikategorikan tidak ramah lingkungan. Pemberian kredit kepada debitor yang tidak ramah lingkungan mempunyai dampak risiko legal seperti timbulnya tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga terhadap debitor sehingga cash flow perusahaan kacau karena ada biaya ekstra.
Belajar dari pengalaman masa lalu, disaat krisis ekonomi menghantam Indonesia, sektor-sektor ekonomi rakyat mampu bertahan dan menopang perekonomian nasional. Selama masa krisis 1997-1998, persentase rumah tangga di desa-desa hutan yang menerima pendapatan tunai dari hutan meningkat dari 23,3% menjadi 32,9%. Namun hingga saat ini ekonomi kerakyatan masih belum mampu berpacu dengan waktu dan belum mampu bersaing dengan kepentingan pemodal besar.
Keberpihakan pemerintah dan perbankan harusnya sudah mulai berubah, dari berada di posisi pengusaha menjadi berada di posisi komunitas lokal. Melihat permasalahan lebih dalam terhadap kondisi pemiskinan dan pengangguran, menjadi penting dilakukan. Aksesibilitas (baik transportasi maupun permodalan) sebagai prasyarat pengembangan ekonomi kerakyatan harusnya bukan lagi menjadi pernyataan semata. Pemerintah harus bertanggung gugat terhadap hal tersebut, dikarenakan rakyat telah melaksanakan kewajibannya terhadap negara.
Juga pemerintah tidak perlu berpasrah diri untuk menyerahkan pengelolaan kekayaan alam negerinya kepada pemodal asing maupun konglomerat nasional-lokal. Dengan dalih membangun sarana transportasi, yang senyatanya malah menghabiskan sumber-sumber kehidupan (termasuk lahan produktif pangan) komunitas lokal. Saat ini sudah tidak masanya untuk berpikir tentang pertumbuhan. Pemerataan pembangunan, sebagai amanat berdirinya negara ini, wajib diterjemahkan pada berbagai aktivitas yang sedang dilakukan oleh pemerintah.
Sementara bagi Perbankan, sudah selayaknya berpihak pada kepentingan ekonomi lokal dengan memberikan layanan yang lebih baik kepada konsumen lokal, bukan memberikan yang terbaik hanya kepada pengusaha yang bertopeng kemunafikan. Pengrusakan lingkungan hidup saat ini sebagian juga merupakan kontribusi dari sektor perbankan yang tidak taat terhadap kebijakan perbankan, sehingga tetap memberikan pinjaman kepada pengusaha yang sudah terlalu banyak meminjam dan kepada pengusaha yang melakukan pengrusakan lingkungan hidup.
Kenyataan saat ini, yang memerintah Indonesia sudah bukan pemerintah Indonesia sendiri. Indonesia sudah kehilangan kedaulatan dan kemandirian dalam mengatur diri sendiri. Penjajahan melalui kekuatan ekonomi tengah terjadi di berbagai wilayah di negeri ini. Kalau tidak saat ini yang masih merasa rakyat Indonesia bangkit, maka bukan tidak mungkin kesengsaraan berkelanjutan akan tetap dirasakan rakyat Indonesia. [060923]
Dari Monokulturisme Menuju Ecocide
Kelapa sawit saat ini telah menjadi tanaman primadona berbagai pemerintah daerah di Indonesia, termasuk di Kalimantan Timur. 4,7 juta hektar daratan propinsi ini akan dikembangkan sebagai kawasan perkebunan kelapa sawit dari luasan 5,24 juta hektar areal Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK). Sementara hanya seluas 0,61 juta hektar diperuntukkan bagi pengembangan usaha perkebunan lainnya dan 0,6 juta hektar lagi untuk pengembangan kegiatan usaha pertanian.
Terbuainya para pemegang kebijakan di propinsi ini pada komoditas kelapa sawit akibat gencarnya negeri jiran Malaysia mengelola komoditas kelapa sawit, yang saat ini malah telah mengurangi pembukaan kawasannya untuk perkebunan kelapa sawit dan beralih kepada pengembangan hutan tanaman. Sementara Indonesia selalu bercita-cita menjadi yang terdepan dalam penyedia crude palm oil (CPO) maupun produk hulu dari kelapa sawit.
Monokulturisme, atau disebut sebagai pengembangan komoditi tunggal dalam kawasan luas di satu wilayah, sepertinya telah mendarah daging di otak para pelayan publik. Seolah-olah dengan melakukan pengembangan komoditi tunggal, maka akan menjawab permasalahan aksesibilitas, kesejahteraan dan layanan publik lainnya.
Bila ingin belajar dari pengalaman masa lalu, terlihat jelas kegagalan program kelapa sawit di Kaltim. Mulai dari belum tertanamnya areal yang telah diberikan ijin kebun setelah ditebang habis kayunya, hingga tergusurnya kawasan kehidupan komunitas lokal akibat pembukaan perkebunan besar. Belum termasuk dampak lingkungan yang terjadi setelah dibukanya areal kebun dan pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit. Ecocide atau pemusnahan massal terhadap sumber kehidupan (ekosistem) mulai terjadi di eberapa wilayah propinsi ini.
Dalam Rapat Paripurna Ke-7 Sidang Tahunan MPR tanggal 7 Agustus 2003, pimpinan MPR saat itu menyampaikan bahwa sebagian pemimpin dan rakyat kita dewasa ini sesungguhnya sedang melakukan ecocide atau membunuh lingkungan alam, antara lain dengan merusak hampir- hampir total hutan-hutan kita. Hal ini menunjukkan telah diakuinya kejadian ecocide di negeri ini. Lebih lanjut disampaikan juga bila tidak segera dihentikan, pada 2020 seluruh hutan kita akan menjadi padang ilalang dengan segala implikasinya. Khasanah flora dan fauna Indonesia, termasuk keragaman aneka unggas akan punah untuk selamanya.
Kejadian akan tetap berulang, walaupun kata telah terucap. Bahkan lebih menyakitkan disaat sebuah janji diucap saat memulai memegang amanah jabatan, ternyata tak pernah menjadi ingatan terdalam di otak pelayan publik negeri ini. Menjadi lupa merupakan sebuah hal yang mudah dilakukan. Sebagai pelayan publik, mementingkan kepentingan segelintir kelompok dan membiarkan terjadinya kesengsaraan bagi sebagian besar kelompok komunitas lokal yang mencoba bertahan berkehidupan diantara alam yang semakin cepat kehilangan daya dukungnya.
Ketika kemudian wacana biodiesel mengemuka di Indonesia, berlomba-lombalah kemudian keinginan untuk mengembangkan tanaman jarak pagar, yang kabarnya akan mampu menggantikan sumber energi yang selama ini. Program jarak-isasi menjadi trend diantara program sawitisasi. Lahan-lahan produktif komunitas berganti dengan komoditi tunggal yang menjadi keinginan pemerintah. Krisis pangan yang pernah terjadi di Yakohimo-Papua, bukan tidak mungkin akan terjadi di berbagai wilayah propinsi ini. Di saat tak ada lagi lahan untuk membuka ladang, disaat tergiur dengan komoditi tunggal, disaat itulah ketahanan ekonomi lokal akan runtuh dengan sangat cepat.
Posisi pemerintah sebagai pelayan publik, saat ini lebih menjadi pelayan investasi. Keping uang yang seolah dikucurkan oleh investor menjadikan pemimpin daerah buta mata dan buta hati. Jeritan kebutuhan publik tak lagi terdengar. Yang diutamakan hanyalah kepentingan investasi yang saat ini merupakan penjajahan gaya baru yang sesungguhnya telah diskenariokan sejak Indonesia semakin menguat di tataran internasional beberapa tahun setelah memerdekakan diri. Pola investasi yang tidak adil bagi Indonesia, telah menjadi lokomotif lupa kolektif di kalangan pemerintah. Hembusan janji pun dipandang sebagai sebuah realita, dimana senyatanya tidak pernah ada investor yang benar-benar berhasil memakmurkan komunitas lokal.
Investasi pengembangan monokultur hanya akan menguntungkan pihak investor. Sementara komunitas lokal akan mengalami ecocide. Sebuah kondisi yang difasilitasi oleh pemerintahan saat ini. Hingga kejadian lumpur Lapindo, bukan tidak mungkin akan terjadi di tanah borneo ini.
Monokulturisme telah menjadi sebuah paham pemerintah semakin menguat atas dukungan dari kelompok investasi. Belum termasuk dukungan lembaga keuangan lokal, nasional maupun internasional, yang selalu mengejar perputaran modal agar membanjirkan keuntungan melimpah bagi kelompoknya.
Mengubah cara pandang berbagai pihak di negeri ini menjadi penting agar ecocide tidak segera terjadi. Pemusnahan sumber kehidupan rakyat akan berdampak pada kehancuran negara, dikarenakan yang menjadi pondasi negara adalah kekuatan rakyat, sebagaimana di saat memerdekakan diri di masa lalu, Indonesia dibangun atas solidaritas ekonomi dan sosial kelompok-kelompok rakyat, bukan oleh kelompok kepentingan.
Langkah penting yang harus diambil oleh berbagai pihak di Kaltim adalah untuk sesegera mungkin mendesak pemerintah agar melakukan refleksi atas proses pembangunan wilayah ini, menjadikan free-prior informed consent (persetujuan tanpa paksaan, diinformasikan, didahulukan) sebagai sebuah alat verifikasi investasi, dan mengakui dan mengutamakan kawasan kelola rakyat sebagai sumber kehidupan komunitas, serta memperbaiki kualitas pendidikan, kesehatan dan aksesibilitas ekonomi rakyat.
Ecocide akan semakin cepat terjadi disaat pemerintah lebih berorientasi pada pengembangan perkebunan besar monokultur daripada mengembangkan komoditas beragam-lokal yang selama ini telah memberikan kehidupan bagi komunitas lokal. Pelayanan yang baik kepada rakyat akan memberikan nilai tambah bagi pemerintah dan akan mempercepat proses pemerataan kesejahteraan di negeri ini. Bagi pemerintah, saat inilah saat yang tepat untuk memilih apakah akan menjadi pembunuh ataukah menjadi fasilitator yang baik bagi publik.
Kemerdekaan Hanya Milik Segelintir Rakyat
61 tahun Indonesia memerdekakan dirinya. Sejarah yang tercatat dalam publikasi negeri ini mengumandangkan nilai-nilai perjuangan dan patriotisme pada generasi bangsa. Lebih banyak sejarah yang belum tercatat ataupun sengaja tidak dicatatkan, agar anak negeri tak memahami pondasi kemerdekaan negerinya.
Peringatan hari kemerdekaan negeri ini dihiasi dengan bendera merah putih, umbul-umbul dan beraneka perlombaan serta pertandingan. Panjang pinang, makan kerupuk, lari karung, hingga gigit koin. Pada beberapa wilayah menggelar pertandingan olah raga sepak bola, volley, hingga tarik tambang. Nilai perjuangan yang katanya sedang dibangkitkan.
Merujuk pada sejarah bangsa, sebagian besar perlawanan terjadi adalah akibat dari perebutan sumber kehidupan dan wilayah kekuasaan. Pertempuran terjadi antara elit kerajaan ataupun kesultanan dengan para penjajah. Perlawanan terorganisir baru bangkit di awal abad ke-20, setelah pendidikan masuk ke berbagai kelompok pemuda di negeri ini.
Peristiwa Rengasdeklok menjadi sebuah catatan tersendiri dari merdekanya negeri ini. Dibawanya Ir Soekarno untuk kemudian didorong untuk memproklamasikan kemerdekaan oleh kelompok pemuda. Sayang sekali, buku sejarah tak cukup baik mencatat kronologis peristiwa Rengasdeklok, termasuk tokoh pemuda yang saat itu telah berpikir cepat untuk membebaskan negeri dari penjajahan.
61 tahun perjalanan kemerdekaan negeri ini diikuti dengan berbagai peristiwa yang terkadang kurang menyenangkan. Penjajahan dan pertempuran masih tetap berlangsung diantara aroma kebebasan. Sistem pemerintahan yang belum stabil, dikarenakan belum mapannya pondasi bangsa yang ingin dibangun, menjadikan belum tertatanya arah negeri ini.
Nilai dasar yang ditanamkan oleh pemikir negeri saat itu adalah sebuah nilai ketuhanan, kebersamaan, solidaritas ekonomi, komunalisme dan permusyawarahan. Tak banyak yang memahami dalam kerangka membangun negeri ini. Sistem Pancasila belum mampu menjawab berbagai pemikiran yang berbeda yang ada. Belum lagi, tekanan dari negara lain, yang selalu berupaya menguasai negeri ini.
Penguasaan penuh oleh pemimpin negeri akhirnya menjadi sebuah konflik di tingkat rakyat. Hingga terjadi berbagai pergulatan politik maupun fisik. Rakyat kembali menjadi korban. Ketika berganti pemimpin, tak jua terjadi perbaikan negeri ini. Ekonomi negeri ini dikuasai oleh asing melalui skema investasi dan utang luar negeri. Indonesia semakin jauh dari akar kemerdekaannya.
Sistem ekonomi negeri yang mengejar angka pertumbuhan, semakin menjadikan Indonesia tergiring ke arah jurang kehancurannya. Merdeka secara perkataan, tidak merdeka dalam pengelolaan negerinya. Sumber-sumber kekayaan negeri yang menghidupi sebagian besar rakyat dikuasai oleh investasi asing. Lihat saja kerakusan perusahaan tambang besar di negeri ini. Emas, tembaga, hingga platina dikuras habis dari perut bumi negeri ini dan dibawa ke luar dari Indonesia, dengan menyisakan limbah yang mengancam kehidupan rakyatnya.
Tidak hanya ini yang terjadi. Dikarenakan semakin kuatnya sistem ekonomi modal menguasai sendi bangsa, menjadikan lahirnya kelompok opportunist di negeri ini. Pemodal lokal berkolaborasi dengan konsorsium pemodal asing, mulai merangsek dan merusak kehidupan rakyat yang harusnya bisa lebih sejahtera hari ini. Pertambangan, perkebunan besar, pengusahaan hutan, perikanan hingga konservasi, hampir sebagian besar dikuasai oleh asing ataupun kolaborasi asing dengan pemodal lokal. Sementara, semakin banyak rakyat yang harus tergusur ataupun dihilangkan sumber kehidupannya, hingga harus berharap dari jatuhnya keajaiban agar bisa lebih baik.
Arah pembangunan yang mengutamakan pertumbuhan, bukan pemerataan ini, juga pada akhirnya mendorong proses fasilitasi pembangunan di area-area ekonomi semu semata. Sektor ekonomi rakyat semakin terpuruk dan berjuang dengan kemampuan sendiri untuk bisa bertahan. Fasilitas transportasi yang harusnya disediakan oleh pemerintah, tak pernah terwujudkan. Malah ketika ini ada, pemerintah menyerahkannya pada investasi yang akhirnya malah memperparah kondisi rakyat.
Pendidikan masih sangat jauh tertinggal. Investasi di bidang ini menjadi bagian yang tidak penting. Anggaran 20% sektor pendidikan hanya menyentuh pada wilayah perkotaan, sementara semakin banyak potensi rakyat yang tidak berkembang di wilayah-wilayah jauh dari pusat pemerintahan belum terbangun secara optimal. Mulai dari kesejahteraan pendidik, fasilitas belajar, hingga pemahaman kurikulum, menjadikan pendidikan di kawasan kampung masih sangat jauh dari berkembangnya. Standarisasi pendidikan secara nasional juga menumbuhkan kesenjangan pengetahuan. Padahal, lebih banyak pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh generasi negeri ini bila saja belajar dari alam sekitarnya.
Di sektor kesehatan, penggunaan obat-obat tradisional semakin tergerus oleh kepentingan bisnis obat pelaku kesehatan. Menjauhkan rakyat dari kedekatannya dengan alam menjadikan semakin hilangnya pengetahuan lokal tentang kesehatan. Padahal jauh sebelum teknologi kedokteran berkembang, pengobatan lokal masih mampu mengatasi permasalahan kesehatan rakyat. Belum lagi masuknya bisnis farmasi ke wilayah obat tradisional akan menjadikan hilangnya persediaan obat di alam karena eksploitasi, semisal buah merah, sarang semut dan pasak bumi.
Tiga hal penting yang harusnya bisa difasilitasi oleh pemerintah saat ini, setelah 61 tahun Indonesia memerdekakan dirinya adalah untuk mempermudah aksesibilitas ekonomi rakyat, menguatkan pendidikan lokal, serta melindungi sistem kesehatan tradisional. Menghentikan investasi besar (dan asing) serta menghentikan utang luar negeri, akan sangat membantu berkembangnya sistem ekonomi Indonesia yang selama ini dicoba dikenal sebagai sistem ekonomi Pancasila. Berdiri di atas kaki sendiri, harusnya menjadi makna dari kemerdekaan. Bukan sekedar untuk sebuah nilai merah darah dan putih tulang. Juga bukan hanya sekedar sebuah perlombaan bernilai perjuangan. Namun lebih dari itu. Kemerdekaan negeri ini harus dikembalikan pada kedaulatan rakyat atas sumber-sumber kehidupannya. Dan ini hanya akan bisa diraih dengan sebuah solidaritas sosial dan ekonomi dari rakyat negeri ini.
Sudah selayaknya pemimpin negeri ini berkaca pada kubangan lumpur Lapindo ataupun pada sungai yang semakin tak layak untuk sebuah kehidupan. Berpikir bukan untuk diri sendiri, namun bagi sesama. Kemerdekaan adalah sebuah pembebasan. Kemerdekaan merupakan sebuah kedaulatan. Kemerdekaan tidak untuk segelintir rakyat negeri ini. 61 tahun Indonesia merdeka, tak penting pertumbuhan ekonomi di negeri ini. Hadirkanlah pemerataan ekonomi bagi seluruh rakyat di negeri yang (katanya) kaya akan sumberdaya alam ini. Belajarlah pada alam dan berbagilah pada sesama.
Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah
“Hari Selasa depan aku tidak ingin masuk sekolah. Gurunya kejam. Masa aku tadi dipukul di kelas cuma karena salah membaca.” Demikian ungkapan seorang siswa kelas 2 sekolah dasar di kota Samarinda. Kekerasan dalam proses belajar-mengajar hingga hari ini masih belum bisa dihentikan. Pemahaman dan kapasitas guru yang kurang, menjadikan siswa sebagai sasaran amarah. Belum termasuk tekanan kehidupan guru yang keras.
Bila melihat pada pasal 28 (2) Konvensi tentang Hak-hak Anak disebutkan bahwa disiplin sekolah dilaksanakan dalam cara yang sesuai dengan martabat manusia si anak. Lebih lanjut pasal 37 (a) menyatakan tidak seorang anak pun dapat dijadikan sasaran penganiayaan, atau perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan.
Tindakan penegakan disiplin ataupun peningkatan daya serap anak, harusnya tidak dilakukan dengan kekerasan. Apa yang dibacakan oleh Ms. Gabriela Azurduy Arrieta (Bolivia) dan Ms. Audrey Chenynut (Monaco) pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Special Session untuk Anak tanggal 8 Mei 2002 harusnya dimaknai lebih mendalam oleh pelaku pendidikan di negeri ini. Salah satu yang pesannya bahwa pentingnya persamaan kesempatan dan akses kepada pendidikan berkualitas yang bebas biaya dan diwajibkan, serta lingkungan sekolah yang memungkinkan anak merasa bahagia dan senang untuk belajar.
Lebih jauh, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Dr Seto Mulyadi menyatakan bahwa sekitar 80 hingga 90 persen anak-anak di Indonesia masih belum mendapatkan hak pendidikan, karena arti sebenarnya pendidikan itu adalah hak, bukan suatu kewajiban. Berjuta anak Indonesia yang ke sekolah karena terpaksa, mendapatkan suasana sekolah yang tidak asyik, dan tidak menyenangkan, padahal belajar efektif adalah belajar yang menyenangkan.
Kondisi sistem pendidikan negeri ini yang carut-marut menjadikan semakin banyak tindakan kriminal, kekerasan dan pelanggaran hak asasi yang terjadi. Korupsi yang membudaya, bukan hanya masalah moralitas, tapi lebih pada bahwa pendidikan belum berhasil membangun generasi cerdas dan kreatif.
Kekerasan guru terhadap siswa sangat berdampak pada perkembangan psikologis anak. Keengganan anak untuk terus belajar mata pembelajaran yang diajarkan oleh seorang guru akan berbuah pada tidak bertambahnya pengetahuan anak terhadap mata pembelajaran tersebut. Selain juga, traumatik berkelanjutan akan tercipta pada jiwa anak.
Proses pembelajaran cerdas dan kreatif yang masih belum dimiliki oleh para guru, juga tidak lepas dari peran lembaga pencetak guru yang cenderung statis dan tidak bergerak mengikuti perkembangan pengetahuan. Sejak sistem Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) digunakan hingga kurikulum 2004 dan kurikulum 2006, baru sebagian kecil guru yang menerapkan proses belajar siswa yang cerdas dan kreatif. Minimnya penggunaan alam sebagai media belajar merupakan sebuah indikator sederhana dari miskinnya kapasitas seorang guru. Belajar secara monoton di dalam kelas berlangsung secara berkelanjutan, pada akhirnya membuahkan generasi statis, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap kehancuran negeri ini.
Silih bergantinya kurikulum dalam waktu singkat, merupakan salah satu aspek kegagalan pendidikan. Belum terimplementasikannya suatu kurikulum hingga kegagalan perbaikan kurikulum merupakan beban baru bagi siswa. Termasuk ketika sistem ujian nasional diberlakukan, yang menjadikan ketidakjujuran sebagai sebuah bagian dari proses belajar mengajar.
Kekerasan menjadi sebuah pilihan beberapa guru, dikarenakan tingginya beban pengetahuan yang harus dipindahkan ke siswa. Keterbatasan ruang kreasi pun terkadang menjadi sebuah hambatan tersendiri dalam proses belajar mengajar. Pemahaman substansi pendidikan telah sangat jauh ditinggalkan oleh guru sebagai pendidik.
Peringatan Hari Anak Nasional tahun 2006 yang bertemakan “Aku Bangga Menjadi Anak Indonesia” dengan subtema “Anak Indonesia Sehat, Cerdas, Bercita Cita Tinggi, Berahklak Mulia” bisa jadi hanya sekedar slogan semu. Penerapan dalam berbagai sektor kehidupan telah sangat jauh dari apa yang tertuliskan. Ini terlihat jelas dari sistem pendidikan yang diberlakukan di negeri ini.
Langkah penting sudah seharusnya diambil oleh Dewan Pendidikan Kota maupun Dinas Pendidikan Kota, untuk sesegera mungkin melakukan pengawasan terhadap pelaku pendidikan, khususnya perilaku kekerasan oleh guru di dalam ruang kelas. Kualitas guru serta kapasitas guru, terutama dalam hal metodologi pembelajaran, bukan hanya dibiarkan menjadi statis. Selain juga untuk sesegera mungkin meningkatkan kesejahteraan guru. Walau sebenarnya, guru bukanlah harus menjadi sebuah profesi, namun guru merupakan sebuah ruang pengabdian.
Lebih penting bagi orang tua siswa untuk berani bersuara. Berdialog dengan anak untuk memantau perkembangannya. Termasuk disaat semakin banyaknya pungutan di sekolah dalam berbagai bentuknya. Bila tak ada suara dari orang tua siswa, maka bukan tidak mungkin Komite Sekolah (yang pada umumnya diisi oleh pejabat pemerintah dan pengusaha) akan memberlakukan pungutan yang tidak wajar di sebuah sekolah. Juga ketika masih kerap terjadinya kekerasan terhadap anak di sekolah, maka sudah selayaknya membuat pengaduan kepada institusi teknis (Dinas Pendidikan), maupun kepada pihak penegak hukum (bila telah dianggap sangat tidak wajar), agar pendidikan menjadi lebih baik di masa datang.
Parodi Negeri Bencana
Mungkin sangat layak bila Indonesia disebut sebagai NEGERI BENCANA. Rangkaian kejadian bencana tak henti terjadi di berbagai wilayah di negeri ini. Gempa, tsunami, banjir, kekeringan, pencemaran lingkungan hidup hingga aliran lumpur panas. Peristiwa yang silih berganti terjadi ini masih belum mampu juga menyihir pemegang kebijakan negeri untuk segera bercermin dan melakukan aktivitas yang akan mampu mengurangi jumlah korban jiwa dan kerugian materil.
Dalam sebuah teori pengelolaan bencana, telah sangat jelas bahwa penting dilakukan berbagai tindakan, mulai dari perencanaan, pencegahan, tanggap darurat, kesiap-siagaan, peringatan dini hingga melakukan evaluasi untuk perbaikan sistem yang dibangun. Bukan masalah teknologi yang belum dimiliki oleh negeri ini, namun lebih pada ketidakpekaan pemerintah dalam melakukan sebuah tindakan.
Hujan bantuan yang membahasi bumi Nanggroe Aceh Darussalam masih juga belum mampu menjadikan kebangkitan sebuah sistem pengelolaan bencana yang lebih baik. Yang terjadi kemudian adalah wisata bencana dan bisnis bencana. Hilir mudiknya warga negara asing dengan label sedang membawa program rehabilitasi dan rekonstruksi, telah membawa pergeseran identitas lokal di kawasan tersebut. Hingga kemudian, semakin banyak aliran dana yang tidak berdasarkan kebutuhan lokal komunitas di NAD.
Agak berbeda ketika Yogyakarta dan Jawa Tengah mengalami hal yang hampir serupa. Solidaritas sosial terbangun cukup kuat, sehingga pemerintah di Yogyakarta berani untuk mengatakan tidak bagi pinjaman luar negeri yang seolah ingin membantu proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di wilayahnya. Antar komunitas di tingkat lokal berbuat bersama untuk menata ulang kawasan yang terporak-porandakan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Walau tidak dipungkiri, pemerintah pusat masih terkesan sangat lamban dalam memberikan respon terhadap bencana.
Baru beberapa hari yang lalu (18/7), gempa dan tsunami kembali terjadi di kawasan selatan Jawa Barat. Jumlah korban jiwa memang tak sebanyak di NAD maupun Yogyakarta-Jateng. Kembali kata koordinasi dan sistem informasi masih jauh dari yang diharapkan. Ketika bencana semakin berkelanjutan terjadi, hal yang menjadi penting bagi Indonesia saat ini adalah sistem peringatan dini serta pengetahuan kesiapsiagaan dan tanggap darurat di kawasan rawan bencana.
Bila saja benar apa yang diungkapkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), bahwa 87% kawasan Indonesia adalah kawasan rawan bencana, maka secara nasional pemerintah harus sesegera mungkin membangun sistem peringatan dini yang dapat menghubungkan tingkat lokal hingga nasional, serta penting pula meletakkan pengetahuan dan kapasitas pengelolaan bencana di berbagai lapisan rakyat.
Indonesia sebenarnya memiliki sumberdaya manusia yang berkualitas dan berlebih. Terbukti dengan kemenangan tim Indonesia pada Olimpiade Fisika baru-baru ini. Juga ketika dua orang warga Indonesia menjadi pemenang dalam kompetisi pemrograman komputer yang diadakan oleh Google beberapa waktu lalu. Dan masih begitu banyak bertebaran para ahli di negeri ini yang terkadang malah dipergunakan oleh negara lain, karena tak pernah diberikan tempat oleh pemerintah. Ini pula yang mungkin menyebabkan seorang Onno Purbo, yang pernah menjadi dosen di Institut Teknologi Bandung, harus terus berjibaku untuk sekedar membangun sistem komunikasi murah bernama VOiP Rakyat.
Yang dibangun oleh pemerintah kemudian hanya sistem kekeluargaan, sehingga hanya yang menjadi keluarga pejabat pemerintah yang dapat memberikan perannya bagi proses pembangunan di negeri ini. Kepentingan kapital sangat kental menguasai sendi-sendi arah pembangunan negeri ini. Kepentingan publik yang harusnya dilayani oleh negara pun akhirnya hanya dikuasai oleh kelompok pemodal yang hanya bermodalkan dengkul.
Seandainya saja pemerintah mau berlapang dada untuk memberikan ruang partisipasi publik yang lebih luas, dengan membangun sebuah solidaritas sosial, maka bukan tidak mungkin biaya pembangunan akan semakin lebih sedikit. Telah semakin banyak tumbuh kelompok-kelompok relawan di negeri ini yang terbangun dari sebuah solidaritas.
Dalam mengelola bencana, kalau saja pemerintah bersedia menggunakan berbagai potensi yang dimiliki oleh tim Olimpiade Fisika, tim Olimpiade Matematika (yang gagal berangkat ke arena pertandingan), para pegiat teknologi informasi, kelompok peduli lingkungan, kelompok relawan, kepanduan dan berbagai pihak lainnya, tentunya akan dapat sangat membantu proses pengelolaan bencana di negeri ini. Bagaimana sistem peringatan dini bisa dibangun, penyebaran pengetahuan bencana bisa berlangsung lebih cepat, hingga tanggap darurat yang terkoordinasi dan terkelola dengan lebih baik. Dan yang terpenting, tidak menggunakan biaya yang sangat besar dan menggunakan utang luar negeri.
Potensi lokal yang selama ini belum pernah dilirik oleh pemerintah telah terus berkembang di tingkat rakyat. Aksi-aksi solidaritas saat bencana terjadi membuktikan bahwa sebenarnya masih tersisa semangat saling membantu di tingkat rakyat. Tergantung bagaimana pemerintah bisa menguatkan semangat yang ada, bukan dengan semakin membangun ketidakpercayaan publik terhadap sistem saat ini.
Tak terlalu sukar untuk memulainya. Pemerintah hanya perlu menyediakan sebuah ruang bagi publik untuk berkreasi, dan disertai dengan menghilangkan berbagai kebijakan yang selama ini menghambat ruang kreatifitas publik. Secara alamiah akan terseleksi pihak-pihak yang sebenarnya ingin bekerja bersama. Kelompok yang ingin berbisnis atas nama bencana akan segera mundur secara perlahan.
Bila saja pemerintah Indonesia masih belum mau untuk mewujudkan hal ini, karena terlalu sibuk mempersiapkan diri menghadapi pertarungan politik berikutnya, akan lebih baik bila pemerintah kabupaten-kota untuk memulainya. Fungsi fasilitasi pemerintah akan lebih dikedepankan dalam hal ini. Melakukan proses-proses perencanaan bersama, hingga melakukan proses pengawasan dan evaluasi secara bersama pula. Perlahan namun dengan sebuah kepastian.
Mungkin ini hanya sebuah mimpi. Namun lebih baik bila masih mempunyai mimpi. Karena saat ini semakin banyak rakyat yang tidak lagi bisa bermimpi, karena tak lagi mampu untuk tidur tenang akibat bencana yang mengancam. Bahkan hampir 30% penduduk negeri ini harus tidur dengan perut tak terisi, hanya karena lahan sumber pangannya digusur untuk kepentingan pertambangan, perkebunan dan industri besar. Sementara sebagian lainnya telah menjadi robot pekerja hasil cetakan pabrik bernama sekolah dan perguruan tinggi yang telah menjadi sebuah bisnis pendidikan dengan kurikulum yang hanya memuaskan nafsu pemodal. Beruntunglah bagi mereka yang masih punya mimpi agar negeri ini menjadi negeri madani. Atau lebih baik bila kita nonton bareng “Parodi Negeri Bencana”.
Hak Rakyat Atas Lingkungan Hidup
Terdapat tidak kurang 25 juta pengungsi akibat krisis lingkungan hidup di seluruh dunia. Dalam konferensi perubahan iklim dunia pada tahun 2002 di Maroko disebutkan bahwa keadaan genting dari planet Bumi sekarang ini disebabkan oleh konsumsi berlebihan, bukan oleh 80% penduduk miskin di 2/3 belahan bumi, tetapi oleh 20% penduduk kaya yang mengkonsumsi 86% dari seluruh sumber alam dunia.
Semakin banyaknya jumlah nyawa manusia yang hilang akibat bencana ekologis yang terjadi di negeri ini. Sejak 1998 hingga 2003, tak kurang dari 600 kejadian bencana akibat kerusakan lingkungan hidup terjadi di Indonesia yang menewaskan lebih dari 2.500 orang dan kerugian material mencapai 300 miliar rupiah. Dalam dua tahun terakhir saja, terjadi tidak kurang tiga kali kejadian bencana banjir setiap tahunnya di berbagai wilayah di Indonesia. Banjir di Sinjai, Barito Utara hingga Kutai Barat dan Kutai Timur semakin menjadikan rakyat harus menikmati bencana. Ironisnya, berbagai kejadian bencana di negeri yang terlimpahi kekayaan alam ini, sepertinya masih belum menjadikan permasalahan kerusakan lingkungan hidup (ekologi) menjadi agenda yang penting dalam proses pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Di sisi lain, teknologi dan ilmu pengetahuan dipandang masih mampu untuk mencegah terjadinya kematian akibat bencana ekologi yang terjadi. Teknologi dan pengetahuan lokal mengalami penghilangan secara sistematis dengan tidak diakuinya hukum adat, serta pengetahuan dan kebudayaan lokal dalam setiap ruang kehidupan bernegara. Edward Goldsmith mengungkapkan pengrusakan lingkungan alam di negara-negara dunia ketiga berjalan beriringan dengan pengrusakan cara hidup pedesaan tradisional yang umumnya mencukupi diri sendiri.
Ridha Saleh, Deputi Direktur WALHI, dalam bukunya “Ecocide: Politik Kejahatan lingkungan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia” menyatakan bahwa gejala eksploitasi yang massif terhadap sumberdaya alam secara terbuka, menurut kenyataannya telah mengarah pada tindakan pengrusakan dan pemusnahan atas ekosistem sumber-sumber kehidupan dan lingkungan hidup akibat dari ecocide. Depresi ekologi saat ini lebih disebabkan oleh pengarahan pembangunan yang tidak memperhatikan kelangsungan lingkungan hidup dan masa depan generasi.
Setiap tahunnya tak kurang dari 4,1 juta hektar hutan di Indonesia berganti menjadi areal pertambangan, perkebunan besar dan kawasan industri lainnya. Hutan yang selama ini menjadi tempat berburu, sumber obat-obatan dan sumber kehidupan bagi komunitas lokal semakin banyak yang dikuasai oleh kepentingan sekelompok orang. Sungai-sungai yang selama ini menjadi pemasok air bagi pertanian dan kebutuhan hidup harian rakyat sudah semakin banyak yang tercemar, bahkan beberapa telah mengering. Udara negeri ini semakin tak sehat untuk dihirup, sehingga tak salah ketika Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah Jakarta membuat baliho “Selamat Datang di Kota Polusi”.
Manusia merupakan bagian dari sebuah ekosistem, dimana sangat erat keterkaitan antara manusia dengan lingkungan hidup di sekitarnya. Sejak dilahirkan, manusia telah diberikan hak atas lingkungan hidup meliputi hak-hak dasar manusia, prinsip keadilan lingkungan hidup dan akses yang adil terhadap sumber kehidupan. Interaksi antara manusia dengan alamnya merupakan sebuah ritual kehidupan yang tak mungkin bisa terpisahkan hingga akhir jaman. Menghilangnya ikatan sosial antara manusia dengan lingkungan hidup sekitarnya, telah menjadikan semakin tingginya amarah yang dimiliki manusia, sehingga peperangan atas nama perdamaian semakin sering terjadi.
Rakyat, sebagai pemberi mandat kepada pemerintah, sudah selayaknya memahami hak-hak dasar yang wajib dipenuhi oleh negara. Hak atas lingkungan hidup telah tersirat dari pasal 28 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, pasal 12(b) Konvenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Deklarasi Hak atas Pembangunan Agenda 21 dan Piagam tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Ekonomi Negara. Di dalam perangkat kebijakan, amandemen kedua UUD 1945 pasal 28H ayat (1) menyatakan “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Lebih jauh, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 9 ayat (3) menyatakan “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” dan UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 5 ayat (1) “setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.
Menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi dan melindungi hak-hak dasar rakyat. Sifat eksploitatif pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk mengejar pendapatan pemerintah selama ini telah menjadikan rakyat kehilangan hak atas lingkungan hidup yang merupakan hak asasi rakyat. Pemberian perijinan kepada pengusaha yang mengabaikan prinsip-prinsip lingkungan hidup telah menghasilkan hamparan lahan kritis serta sungai yang mengering dan tercemar. Sementara, peningkatan pendapatan pemerintah tidak memberikan pengaruh yang positif terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat di sekitar kawasan yang dikuras kekayaan alamnya.
Pola-pola pemanfaatan kekayaan alam oleh komunitas lokal di berbagai wilayah di Indonesia, selama ini telah diakui mampu untuk menyeimbangkan fungsi sosial, ekonomi dan ekologis suatu kawasan. Hanya saja, ketika pemerintah terbutakan oleh kepentingan pemodal semata, menjadikan aliran ekonomi kerakyatan yang terbangun selama ini tak terlihat jelas. Krisis ekonomi yang pernah dialami Indonesia sebenarnya telah menunjukkan bahwa lebih dari 65% sistem perekonomian yang mampu bertahan menghadapi krisis ekonomi adalah sistem perekonomian kerakyatan, disaat perekonomian yang dibangun oleh pengusaha besar mengalami keruntuhannya.
Sangat disayangkan bila saja pola-pola ekonomi lokal, yang disertai dengan pola pengelolaan kekayaan alam oleh komunitas lokal, harus menghilang dikarenakan desakan kepentingan investasi dan kepentingan global. Pondasi negeri yang katanya berbasiskan agraris dan maritim ini semakin keropos dan tergerus. Kekayaan alam hanya akan dinikmati oleh sekelompok kecil orang yang rakus. Rakyat akan semakin sengsara di lumbung padinya yang tak lagi bisa terisi karena tak ada lagi air untuk mengairi areal persawahannya.
Hal lain yang terjadi selama ini, penguasaan hutan dan lahan, baik oleh investasi maupun oleh lembaga konservasi internasional, telah pula menggerus hukum adat beserta pengetahuan lokal yang ada di dalamnya. Pemaksaan kepentingan global di tingkat lokal cenderung mengabaikan kaidah persetujuan tanpa paksaan.
Pemerintah berkewajiban untuk memberikan ruang kehidupan yang layak bagi rakyatnya. Pemerintah merupakan pelayan rakyat, bukan menjadi penguasa atas kekayaan negeri ini. Kebijakan negara sudah selayaknya melindungi hukum lokal yang menjunjung prinsip keadilan ekonomi, sosial dan ekologi. Selain juga dukungan terhadap sistem perekonomian lokal yang harus dikokohkan oleh pemerintah. Investasi penting, namun lebih penting menguatkan investasi lokal dan pelayanan terhadap ekonomi lokal agar mampu bersaing di tingkat global, bukan sebaliknya.
Tentunya rakyat di negeri bencana ini tidak ingin apa yang terjadi di Pulau Paskah, sebuah pulau di Samudera Pasifik, akan terjadi di kepulauan nusantara. Hilangnya pepohonan di pulau tersebut telah menjadikan hilangnya lapisan unsur hara, berkurangnya sumber air tawar, hingga mengakibatkan menurunnya jumlah manusia yang dapat hidup di pulau tersebut, hanya akibat dari egoisme sekelompok orang yang ingin menunjukkan kekuasaannya. Saatnya rakyat menuntut pemenuhan hak atas lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan kepada pemerintah. [060717]
19 November 2008
10 Oktober 2008
3 November 2006