Parodi Negeri Bencana

Posted On 18 Juli 2006

Disimpan dalam urai

Comments Dropped leave a response

Mungkin sangat layak bila Indonesia disebut sebagai NEGERI BENCANA. Rangkaian kejadian bencana tak henti terjadi di berbagai wilayah di negeri ini. Gempa, tsunami, banjir, kekeringan, pencemaran lingkungan hidup hingga aliran lumpur panas. Peristiwa yang silih berganti terjadi ini masih belum mampu juga menyihir pemegang kebijakan negeri untuk segera bercermin dan melakukan aktivitas yang akan mampu mengurangi jumlah korban jiwa dan kerugian materil.

Dalam sebuah teori pengelolaan bencana, telah sangat jelas bahwa penting dilakukan berbagai tindakan, mulai dari perencanaan, pencegahan, tanggap darurat, kesiap-siagaan, peringatan dini hingga melakukan evaluasi untuk perbaikan sistem yang dibangun. Bukan masalah teknologi yang belum dimiliki oleh negeri ini, namun lebih pada ketidakpekaan pemerintah dalam melakukan sebuah tindakan.

Hujan bantuan yang membahasi bumi Nanggroe Aceh Darussalam masih juga belum mampu menjadikan kebangkitan sebuah sistem pengelolaan bencana yang lebih baik. Yang terjadi kemudian adalah wisata bencana dan bisnis bencana. Hilir mudiknya warga negara asing dengan label sedang membawa program rehabilitasi dan rekonstruksi, telah membawa pergeseran identitas lokal di kawasan tersebut. Hingga kemudian, semakin banyak aliran dana yang tidak berdasarkan kebutuhan lokal komunitas di NAD.

Agak berbeda ketika Yogyakarta dan Jawa Tengah mengalami hal yang hampir serupa. Solidaritas sosial terbangun cukup kuat, sehingga pemerintah di Yogyakarta berani untuk mengatakan tidak bagi pinjaman luar negeri yang seolah ingin membantu proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di wilayahnya. Antar komunitas di tingkat lokal berbuat bersama untuk menata ulang kawasan yang terporak-porandakan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Walau tidak dipungkiri, pemerintah pusat masih terkesan sangat lamban dalam memberikan respon terhadap bencana.

Baru beberapa hari yang lalu (18/7), gempa dan tsunami kembali terjadi di kawasan selatan Jawa Barat. Jumlah korban jiwa memang tak sebanyak di NAD maupun Yogyakarta-Jateng. Kembali kata koordinasi dan sistem informasi masih jauh dari yang diharapkan. Ketika bencana semakin berkelanjutan terjadi, hal yang menjadi penting bagi Indonesia saat ini adalah sistem peringatan dini serta pengetahuan kesiapsiagaan dan tanggap darurat di kawasan rawan bencana.

Bila saja benar apa yang diungkapkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), bahwa 87% kawasan Indonesia adalah kawasan rawan bencana, maka secara nasional pemerintah harus sesegera mungkin membangun sistem peringatan dini yang dapat menghubungkan tingkat lokal hingga nasional, serta penting pula meletakkan pengetahuan dan kapasitas pengelolaan bencana di berbagai lapisan rakyat.

Indonesia sebenarnya memiliki sumberdaya manusia yang berkualitas dan berlebih. Terbukti dengan kemenangan tim Indonesia pada Olimpiade Fisika baru-baru ini. Juga ketika dua orang warga Indonesia menjadi pemenang dalam kompetisi pemrograman komputer yang diadakan oleh Google beberapa waktu lalu. Dan masih begitu banyak bertebaran para ahli di negeri ini yang terkadang malah dipergunakan oleh negara lain, karena tak pernah diberikan tempat oleh pemerintah. Ini pula yang mungkin menyebabkan seorang Onno Purbo, yang pernah menjadi dosen di Institut Teknologi Bandung, harus terus berjibaku untuk sekedar membangun sistem komunikasi murah bernama VOiP Rakyat.

Yang dibangun oleh pemerintah kemudian hanya sistem kekeluargaan, sehingga hanya yang menjadi keluarga pejabat pemerintah yang dapat memberikan perannya bagi proses pembangunan di negeri ini. Kepentingan kapital sangat kental menguasai sendi-sendi arah pembangunan negeri ini. Kepentingan publik yang harusnya dilayani oleh negara pun akhirnya hanya dikuasai oleh kelompok pemodal yang hanya bermodalkan dengkul.

Seandainya saja pemerintah mau berlapang dada untuk memberikan ruang partisipasi publik yang lebih luas, dengan membangun sebuah solidaritas sosial, maka bukan tidak mungkin biaya pembangunan akan semakin lebih sedikit. Telah semakin banyak tumbuh kelompok-kelompok relawan di negeri ini yang terbangun dari sebuah solidaritas.

Dalam mengelola bencana, kalau saja pemerintah bersedia menggunakan berbagai potensi yang dimiliki oleh tim Olimpiade Fisika, tim Olimpiade Matematika (yang gagal berangkat ke arena pertandingan), para pegiat teknologi informasi, kelompok peduli lingkungan, kelompok relawan, kepanduan dan berbagai pihak lainnya, tentunya akan dapat sangat membantu proses pengelolaan bencana di negeri ini. Bagaimana sistem peringatan dini bisa dibangun, penyebaran pengetahuan bencana bisa berlangsung lebih cepat, hingga tanggap darurat yang terkoordinasi dan terkelola dengan lebih baik. Dan yang terpenting, tidak menggunakan biaya yang sangat besar dan menggunakan utang luar negeri.

Potensi lokal yang selama ini belum pernah dilirik oleh pemerintah telah terus berkembang di tingkat rakyat. Aksi-aksi solidaritas saat bencana terjadi membuktikan bahwa sebenarnya masih tersisa semangat saling membantu di tingkat rakyat. Tergantung bagaimana pemerintah bisa menguatkan semangat yang ada, bukan dengan semakin membangun ketidakpercayaan publik terhadap sistem saat ini.

Tak terlalu sukar untuk memulainya. Pemerintah hanya perlu menyediakan sebuah ruang bagi publik untuk berkreasi, dan disertai dengan menghilangkan berbagai kebijakan yang selama ini menghambat ruang kreatifitas publik. Secara alamiah akan terseleksi pihak-pihak yang sebenarnya ingin bekerja bersama. Kelompok yang ingin berbisnis atas nama bencana akan segera mundur secara perlahan.

Bila saja pemerintah Indonesia masih belum mau untuk mewujudkan hal ini, karena terlalu sibuk mempersiapkan diri menghadapi pertarungan politik berikutnya, akan lebih baik bila pemerintah kabupaten-kota untuk memulainya. Fungsi fasilitasi pemerintah akan lebih dikedepankan dalam hal ini. Melakukan proses-proses perencanaan bersama, hingga melakukan proses pengawasan dan evaluasi secara bersama pula. Perlahan namun dengan sebuah kepastian.

Mungkin ini hanya sebuah mimpi. Namun lebih baik bila masih mempunyai mimpi. Karena saat ini semakin banyak rakyat yang tidak lagi bisa bermimpi, karena tak lagi mampu untuk tidur tenang akibat bencana yang mengancam. Bahkan hampir 30% penduduk negeri ini harus tidur dengan perut tak terisi, hanya karena lahan sumber pangannya digusur untuk kepentingan pertambangan, perkebunan dan industri besar. Sementara sebagian lainnya telah menjadi robot pekerja hasil cetakan pabrik bernama sekolah dan perguruan tinggi yang telah menjadi sebuah bisnis pendidikan dengan kurikulum yang hanya memuaskan nafsu pemodal. Beruntunglah bagi mereka yang masih punya mimpi agar negeri ini menjadi negeri madani. Atau lebih baik bila kita nonton bareng “Parodi Negeri Bencana”.

Hak Rakyat Atas Lingkungan Hidup

Posted On 18 Juli 2006

Disimpan dalam urai

Comments Dropped leave a response

Terdapat tidak kurang 25 juta pengungsi akibat krisis lingkungan hidup di seluruh dunia. Dalam konferensi perubahan iklim dunia pada tahun 2002 di Maroko disebutkan bahwa keadaan genting dari planet Bumi sekarang ini disebabkan oleh konsumsi berlebihan, bukan oleh 80% penduduk miskin di 2/3 belahan bumi, tetapi oleh 20% penduduk kaya yang mengkonsumsi 86% dari seluruh sumber alam dunia.

Semakin banyaknya jumlah nyawa manusia yang hilang akibat bencana ekologis yang terjadi di negeri ini. Sejak 1998 hingga 2003, tak kurang dari 600 kejadian bencana akibat kerusakan lingkungan hidup terjadi di Indonesia yang menewaskan lebih dari 2.500 orang dan kerugian material mencapai 300 miliar rupiah. Dalam dua tahun terakhir saja, terjadi tidak kurang tiga kali kejadian bencana banjir setiap tahunnya di berbagai wilayah di Indonesia. Banjir di Sinjai, Barito Utara hingga Kutai Barat dan Kutai Timur semakin menjadikan rakyat harus menikmati bencana. Ironisnya, berbagai kejadian bencana di negeri yang terlimpahi kekayaan alam ini, sepertinya masih belum menjadikan permasalahan kerusakan lingkungan hidup (ekologi) menjadi agenda yang penting dalam proses pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Di sisi lain, teknologi dan ilmu pengetahuan dipandang masih mampu untuk mencegah terjadinya kematian akibat bencana ekologi yang terjadi. Teknologi dan pengetahuan lokal mengalami penghilangan secara sistematis dengan tidak diakuinya hukum adat, serta pengetahuan dan kebudayaan lokal dalam setiap ruang kehidupan bernegara. Edward Goldsmith mengungkapkan pengrusakan lingkungan alam di negara-negara dunia ketiga berjalan beriringan dengan pengrusakan cara hidup pedesaan tradisional yang umumnya mencukupi diri sendiri.

Ridha Saleh, Deputi Direktur WALHI, dalam bukunya “Ecocide: Politik Kejahatan lingkungan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia” menyatakan bahwa gejala eksploitasi yang massif terhadap sumberdaya alam secara terbuka, menurut kenyataannya telah mengarah pada tindakan pengrusakan dan pemusnahan atas ekosistem sumber-sumber kehidupan dan lingkungan hidup akibat dari ecocide. Depresi ekologi saat ini lebih disebabkan oleh pengarahan pembangunan yang tidak memperhatikan kelangsungan lingkungan hidup dan masa depan generasi.

Setiap tahunnya tak kurang dari 4,1 juta hektar hutan di Indonesia berganti menjadi areal pertambangan, perkebunan besar dan kawasan industri lainnya. Hutan yang selama ini menjadi tempat berburu, sumber obat-obatan dan sumber kehidupan bagi komunitas lokal semakin banyak yang dikuasai oleh kepentingan sekelompok orang. Sungai-sungai yang selama ini menjadi pemasok air bagi pertanian dan kebutuhan hidup harian rakyat sudah semakin banyak yang tercemar, bahkan beberapa telah mengering. Udara negeri ini semakin tak sehat untuk dihirup, sehingga tak salah ketika Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah Jakarta membuat baliho “Selamat Datang di Kota Polusi”.

Manusia merupakan bagian dari sebuah ekosistem, dimana sangat erat keterkaitan antara manusia dengan lingkungan hidup di sekitarnya. Sejak dilahirkan, manusia telah diberikan hak atas lingkungan hidup meliputi hak-hak dasar manusia, prinsip keadilan lingkungan hidup dan akses yang adil terhadap sumber kehidupan. Interaksi antara manusia dengan alamnya merupakan sebuah ritual kehidupan yang tak mungkin bisa terpisahkan hingga akhir jaman. Menghilangnya ikatan sosial antara manusia dengan lingkungan hidup sekitarnya, telah menjadikan semakin tingginya amarah yang dimiliki manusia, sehingga peperangan atas nama perdamaian semakin sering terjadi.

Rakyat, sebagai pemberi mandat kepada pemerintah, sudah selayaknya memahami hak-hak dasar yang wajib dipenuhi oleh negara. Hak atas lingkungan hidup telah tersirat dari pasal 28 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, pasal 12(b) Konvenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Deklarasi Hak atas Pembangunan Agenda 21 dan Piagam tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Ekonomi Negara. Di dalam perangkat kebijakan, amandemen kedua UUD 1945 pasal 28H ayat (1) menyatakan “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Lebih jauh, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 9 ayat (3) menyatakan “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” dan UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 5 ayat (1) “setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.

Menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi dan melindungi hak-hak dasar rakyat. Sifat eksploitatif pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk mengejar pendapatan pemerintah selama ini telah menjadikan rakyat kehilangan hak atas lingkungan hidup yang merupakan hak asasi rakyat. Pemberian perijinan kepada pengusaha yang mengabaikan prinsip-prinsip lingkungan hidup telah menghasilkan hamparan lahan kritis serta sungai yang mengering dan tercemar. Sementara, peningkatan pendapatan pemerintah tidak memberikan pengaruh yang positif terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat di sekitar kawasan yang dikuras kekayaan alamnya.

Pola-pola pemanfaatan kekayaan alam oleh komunitas lokal di berbagai wilayah di Indonesia, selama ini telah diakui mampu untuk menyeimbangkan fungsi sosial, ekonomi dan ekologis suatu kawasan. Hanya saja, ketika pemerintah terbutakan oleh kepentingan pemodal semata, menjadikan aliran ekonomi kerakyatan yang terbangun selama ini tak terlihat jelas. Krisis ekonomi yang pernah dialami Indonesia sebenarnya telah menunjukkan bahwa lebih dari 65% sistem perekonomian yang mampu bertahan menghadapi krisis ekonomi adalah sistem perekonomian kerakyatan, disaat perekonomian yang dibangun oleh pengusaha besar mengalami keruntuhannya.

Sangat disayangkan bila saja pola-pola ekonomi lokal, yang disertai dengan pola pengelolaan kekayaan alam oleh komunitas lokal, harus menghilang dikarenakan desakan kepentingan investasi dan kepentingan global. Pondasi negeri yang katanya berbasiskan agraris dan maritim ini semakin keropos dan tergerus. Kekayaan alam hanya akan dinikmati oleh sekelompok kecil orang yang rakus. Rakyat akan semakin sengsara di lumbung padinya yang tak lagi bisa terisi karena tak ada lagi air untuk mengairi areal persawahannya.

Hal lain yang terjadi selama ini, penguasaan hutan dan lahan, baik oleh investasi maupun oleh lembaga konservasi internasional, telah pula menggerus hukum adat beserta pengetahuan lokal yang ada di dalamnya. Pemaksaan kepentingan global di tingkat lokal cenderung mengabaikan kaidah persetujuan tanpa paksaan.

Pemerintah berkewajiban untuk memberikan ruang kehidupan yang layak bagi rakyatnya. Pemerintah merupakan pelayan rakyat, bukan menjadi penguasa atas kekayaan negeri ini. Kebijakan negara sudah selayaknya melindungi hukum lokal yang menjunjung prinsip keadilan ekonomi, sosial dan ekologi. Selain juga dukungan terhadap sistem perekonomian lokal yang harus dikokohkan oleh pemerintah. Investasi penting, namun lebih penting menguatkan investasi lokal dan pelayanan terhadap ekonomi lokal agar mampu bersaing di tingkat global, bukan sebaliknya.

Tentunya rakyat di negeri bencana ini tidak ingin apa yang terjadi di Pulau Paskah, sebuah pulau di Samudera Pasifik, akan terjadi di kepulauan nusantara. Hilangnya pepohonan di pulau tersebut telah menjadikan hilangnya lapisan unsur hara, berkurangnya sumber air tawar, hingga mengakibatkan menurunnya jumlah manusia yang dapat hidup di pulau tersebut, hanya akibat dari egoisme sekelompok orang yang ingin menunjukkan kekuasaannya. Saatnya rakyat menuntut pemenuhan hak atas lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan kepada pemerintah. [060717]