Hak Rakyat Atas Lingkungan Hidup

Posted On 18 Juli 2006

Disimpan dalam urai

Comments Dropped leave a response

Terdapat tidak kurang 25 juta pengungsi akibat krisis lingkungan hidup di seluruh dunia. Dalam konferensi perubahan iklim dunia pada tahun 2002 di Maroko disebutkan bahwa keadaan genting dari planet Bumi sekarang ini disebabkan oleh konsumsi berlebihan, bukan oleh 80% penduduk miskin di 2/3 belahan bumi, tetapi oleh 20% penduduk kaya yang mengkonsumsi 86% dari seluruh sumber alam dunia.

Semakin banyaknya jumlah nyawa manusia yang hilang akibat bencana ekologis yang terjadi di negeri ini. Sejak 1998 hingga 2003, tak kurang dari 600 kejadian bencana akibat kerusakan lingkungan hidup terjadi di Indonesia yang menewaskan lebih dari 2.500 orang dan kerugian material mencapai 300 miliar rupiah. Dalam dua tahun terakhir saja, terjadi tidak kurang tiga kali kejadian bencana banjir setiap tahunnya di berbagai wilayah di Indonesia. Banjir di Sinjai, Barito Utara hingga Kutai Barat dan Kutai Timur semakin menjadikan rakyat harus menikmati bencana. Ironisnya, berbagai kejadian bencana di negeri yang terlimpahi kekayaan alam ini, sepertinya masih belum menjadikan permasalahan kerusakan lingkungan hidup (ekologi) menjadi agenda yang penting dalam proses pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Di sisi lain, teknologi dan ilmu pengetahuan dipandang masih mampu untuk mencegah terjadinya kematian akibat bencana ekologi yang terjadi. Teknologi dan pengetahuan lokal mengalami penghilangan secara sistematis dengan tidak diakuinya hukum adat, serta pengetahuan dan kebudayaan lokal dalam setiap ruang kehidupan bernegara. Edward Goldsmith mengungkapkan pengrusakan lingkungan alam di negara-negara dunia ketiga berjalan beriringan dengan pengrusakan cara hidup pedesaan tradisional yang umumnya mencukupi diri sendiri.

Ridha Saleh, Deputi Direktur WALHI, dalam bukunya “Ecocide: Politik Kejahatan lingkungan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia” menyatakan bahwa gejala eksploitasi yang massif terhadap sumberdaya alam secara terbuka, menurut kenyataannya telah mengarah pada tindakan pengrusakan dan pemusnahan atas ekosistem sumber-sumber kehidupan dan lingkungan hidup akibat dari ecocide. Depresi ekologi saat ini lebih disebabkan oleh pengarahan pembangunan yang tidak memperhatikan kelangsungan lingkungan hidup dan masa depan generasi.

Setiap tahunnya tak kurang dari 4,1 juta hektar hutan di Indonesia berganti menjadi areal pertambangan, perkebunan besar dan kawasan industri lainnya. Hutan yang selama ini menjadi tempat berburu, sumber obat-obatan dan sumber kehidupan bagi komunitas lokal semakin banyak yang dikuasai oleh kepentingan sekelompok orang. Sungai-sungai yang selama ini menjadi pemasok air bagi pertanian dan kebutuhan hidup harian rakyat sudah semakin banyak yang tercemar, bahkan beberapa telah mengering. Udara negeri ini semakin tak sehat untuk dihirup, sehingga tak salah ketika Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah Jakarta membuat baliho “Selamat Datang di Kota Polusi”.

Manusia merupakan bagian dari sebuah ekosistem, dimana sangat erat keterkaitan antara manusia dengan lingkungan hidup di sekitarnya. Sejak dilahirkan, manusia telah diberikan hak atas lingkungan hidup meliputi hak-hak dasar manusia, prinsip keadilan lingkungan hidup dan akses yang adil terhadap sumber kehidupan. Interaksi antara manusia dengan alamnya merupakan sebuah ritual kehidupan yang tak mungkin bisa terpisahkan hingga akhir jaman. Menghilangnya ikatan sosial antara manusia dengan lingkungan hidup sekitarnya, telah menjadikan semakin tingginya amarah yang dimiliki manusia, sehingga peperangan atas nama perdamaian semakin sering terjadi.

Rakyat, sebagai pemberi mandat kepada pemerintah, sudah selayaknya memahami hak-hak dasar yang wajib dipenuhi oleh negara. Hak atas lingkungan hidup telah tersirat dari pasal 28 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, pasal 12(b) Konvenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Deklarasi Hak atas Pembangunan Agenda 21 dan Piagam tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Ekonomi Negara. Di dalam perangkat kebijakan, amandemen kedua UUD 1945 pasal 28H ayat (1) menyatakan “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Lebih jauh, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 9 ayat (3) menyatakan “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” dan UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 5 ayat (1) “setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.

Menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi dan melindungi hak-hak dasar rakyat. Sifat eksploitatif pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk mengejar pendapatan pemerintah selama ini telah menjadikan rakyat kehilangan hak atas lingkungan hidup yang merupakan hak asasi rakyat. Pemberian perijinan kepada pengusaha yang mengabaikan prinsip-prinsip lingkungan hidup telah menghasilkan hamparan lahan kritis serta sungai yang mengering dan tercemar. Sementara, peningkatan pendapatan pemerintah tidak memberikan pengaruh yang positif terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat di sekitar kawasan yang dikuras kekayaan alamnya.

Pola-pola pemanfaatan kekayaan alam oleh komunitas lokal di berbagai wilayah di Indonesia, selama ini telah diakui mampu untuk menyeimbangkan fungsi sosial, ekonomi dan ekologis suatu kawasan. Hanya saja, ketika pemerintah terbutakan oleh kepentingan pemodal semata, menjadikan aliran ekonomi kerakyatan yang terbangun selama ini tak terlihat jelas. Krisis ekonomi yang pernah dialami Indonesia sebenarnya telah menunjukkan bahwa lebih dari 65% sistem perekonomian yang mampu bertahan menghadapi krisis ekonomi adalah sistem perekonomian kerakyatan, disaat perekonomian yang dibangun oleh pengusaha besar mengalami keruntuhannya.

Sangat disayangkan bila saja pola-pola ekonomi lokal, yang disertai dengan pola pengelolaan kekayaan alam oleh komunitas lokal, harus menghilang dikarenakan desakan kepentingan investasi dan kepentingan global. Pondasi negeri yang katanya berbasiskan agraris dan maritim ini semakin keropos dan tergerus. Kekayaan alam hanya akan dinikmati oleh sekelompok kecil orang yang rakus. Rakyat akan semakin sengsara di lumbung padinya yang tak lagi bisa terisi karena tak ada lagi air untuk mengairi areal persawahannya.

Hal lain yang terjadi selama ini, penguasaan hutan dan lahan, baik oleh investasi maupun oleh lembaga konservasi internasional, telah pula menggerus hukum adat beserta pengetahuan lokal yang ada di dalamnya. Pemaksaan kepentingan global di tingkat lokal cenderung mengabaikan kaidah persetujuan tanpa paksaan.

Pemerintah berkewajiban untuk memberikan ruang kehidupan yang layak bagi rakyatnya. Pemerintah merupakan pelayan rakyat, bukan menjadi penguasa atas kekayaan negeri ini. Kebijakan negara sudah selayaknya melindungi hukum lokal yang menjunjung prinsip keadilan ekonomi, sosial dan ekologi. Selain juga dukungan terhadap sistem perekonomian lokal yang harus dikokohkan oleh pemerintah. Investasi penting, namun lebih penting menguatkan investasi lokal dan pelayanan terhadap ekonomi lokal agar mampu bersaing di tingkat global, bukan sebaliknya.

Tentunya rakyat di negeri bencana ini tidak ingin apa yang terjadi di Pulau Paskah, sebuah pulau di Samudera Pasifik, akan terjadi di kepulauan nusantara. Hilangnya pepohonan di pulau tersebut telah menjadikan hilangnya lapisan unsur hara, berkurangnya sumber air tawar, hingga mengakibatkan menurunnya jumlah manusia yang dapat hidup di pulau tersebut, hanya akibat dari egoisme sekelompok orang yang ingin menunjukkan kekuasaannya. Saatnya rakyat menuntut pemenuhan hak atas lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan kepada pemerintah. [060717]

Respond now.