Lingkungan Hidup dan Utang Pebisnis
Permasalahan lingkungan hidup sepertinya enggan beranjak dari negeri kaya sumberdaya alam dan manusia ini. Pembakaran hutan dan lahan, pencemaran sungai dan perairan, pembalakan haram hingga bencana ekologi masih saja terjadi. Berbagai komitmen terucap dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelayan publik (pemerintah), pembuat kebijakan (parlemen), pemodal (pengusaha), hingga kalangan kelompok masyarakat sipil.
Di sisi lain, kemiskinan dan pengangguran terbuka menjadi isu yang seolah kontra terhadap keinginan untuk melakukan pencegahan pengrusakan lingkungan hidup. Isu pembangunan perkebunan besar kelapa sawit, beserta berbagai pendirian industri baru di hamparan daratan dan perairan Indonesia, yang katanya bertujuan untuk menurunkan jumlah pengangguran dan buruh migran, seolah berlawanan dengan keinginan kalangan penyayang alam untuk tetap tersedianya kawasan ekologis yang baik bagi komunitas lokal.
Di dalam pidato kenegaraan Presiden RI di depan DPR RI tanggal 16 Agustus 2006, Presiden menyampaikan bahwa Pemerintah memberikan prioritas yang tinggi, dan menyediakan anggaran yang cukup besar untuk rakyat miskin agar dapat memiliki kesempatan menempuh pendidikan, meningkatkan kesehatan, dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup. Namun dalam pidato kenegaraan tersebut hanya disebutkan pengembangan energi alternatif sebagai langkah untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
Hilangnya sumber-sumber kehidupan komunitas lokal sebagai dampak dari rusaknya kawasan hutan juga akan memicu terjadinya pengrusakan ekosistem yang lebih luas. Berubahnya budaya lokal dalam pengelolaan kekayaan alam lebih banyak dipicu akibat tekanan dari masuknya investasi di sebuah kawasan. Tidak adanya keamanan dalam mengelola ladang, sawah dan sumber pangan lainnya mendorong terjadinya urbanisasi dan transmigrasi, yang pada akhirnya menjadi sebuah permasalahan sosial baru di kawasan lain.
Federasi Serikat Petani Indonesia menyampaikan bahwa pada 1993 jumlah petani gurem sebanyak 10,9 juta meningkat menjadi 13,7 juta pada 2003, dan penguasaan tanah rata-rata petani yang pada 1993 hanya 0,5 ha susut menjadi 0,3 ha pada 2003. Sementara Koalisi Anti Utang menyatakan sampai dengan bulan Maret 2006 jumlah orang miskin di Indonesia telah mencapai 39,05 juta orang atau 17,75 persen dari keseluruhan populasi rakyat Indonesia, serta Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Februari 2006 telah mencapai 10,4 persen yang lebih tinggi dibanding keadaan bulan Februari tahun 2005 yang sebesar 10,3 persen.
Solusi yang diberikan pemerintah dengan membuka keran kemudahan investasi, malah menjadikan jurang ketimpangan ekonomi semakin tinggi. Peluang kerja dan kesejahteraan rakyat, khususnya komunitas lokal tidak pula hadir seiring dengan hadirnya berbagai perusahaan di sekitar mereka. Pekerja yang didatangkan dari kawasan luar, dengan dalih lemahnya kapasitas yang dimiliki komunitas lokal, telah pula menghadirkan benih-benih konflik sosial di masa datang. Padahal perkebunan besar dan industri kehutanan hanya mengisi angka 3% dari jumlah tenaga kerja di Indonesia, sementara hampir 40-60% rakyat Indonesia sangat menggantungkan kehidupannya terhadap keberadaan sawah, ladang dan hutan.
Belum termasuk pengrusakan lingkungan hidup yang dilakukan perusahaan yang sebagian besar modalnya berasal dari perbankan Indonesia. Misalnya saja, utang Raja Garuda Mas, perusahaan yang bergerak di bidang hutan tanaman industri, pulp dan kertas, telah mencapai USD 1,455 miliar atau sekitar Rp 12 triliun. Sementara kenyataannya perusahaan ini masih terus melakukan konversi kawasan hutan menjadi lahan kritis, terindikasi melakukan pembakaran, serta menghadirkan kesengsaraan bagi komunitas di kawasan pengusahaannya.
Selama bertahun-tahun pemerintah telah memberikan subsidi yang mencapai miliaran dollar kepada pengusaha industri kehutanan di Indonesia. Subsidi diberikan dalam bentuk royalti yang rendah, hibah tunai dan pinjaman bebas bunga serta syarat-syarat yang lunak bagi pembayaran kembali pinjaman yang diberikan oleh bank-bank milik pemerintah, keringanan pajak yang longgar, termasuk pembebasan pajak selama periode tertentu, dan pembebasan bea masuk.
CIFOR dalam laporannya menyatakan, subsidi paling besar kepada konglomerat kehutanan Indonesia adalah dihapuskannya hutang yang dinikmati oleh industri kehutanan. Antara tahun 1999 dan 2001, BPPN telah mengambil alih Rp. 21,7 triliun kredit macet yang berhubungan dengan kegiatan kehutanan. BPPN juga mengambil alih aset dari dua konglomerat terbesar di sektor kehutanan sebagai jaminan pembayaran kembali kredit sebesar US$4,9 miliar. Selain hal diatas, BPPN telah mengambil alih asset senilai Rp. 23 triliun dari Kelompok Sinar Mas. Namun BPPN tidak mampu menagih hutang itu, dan sekurang-kurangnya 70% dari nilai total dihapuskan, yang merugikan negara sebesar lebih dari US$2,1 miliar. Sementara pengelakan pajak hutan diperkirakan telah merugikan negara sekitar US$1,5 miliar per tahun dalam bentuk pendapatan yang hilang.
Pemerintah dan kalangan Perbankan di negeri ini sudah sepatutnya mulai patuh terhadap kebijakan yang dibuatnya. Penilaian kinerja perusahaan (Proper) terkait dengan lingkungan hidup yang menjadi program tahunan Kementerian Lingkungan Hidup harusnya dapat berpengaruh pada kualitas kredit perusahaan. Bank sebagai debitur dapat menurunkan kualitas kredit bagi perusahaan berperingkat buruk. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penetapan Peringkat Kualitas Aktiva Bagi Bank Umum menyebutkan aspek lingkungan hidup menjadi salah satu faktor di dalam penilaian kredit. Bank Indonesia juga telah sepakat menggunakan proper KLH dalam melakukan penilaian.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/3/DPNP, juga menyampaikan tentang kepastian pemenuhan upaya pengelolaan lingkungan hidup dari debitur. Karena bila tidak, maka bukan tidak mungkin Bank yang tidak mentaati edaran tersebut dapat menjadi bagian bank bermasalah yang akhirnya harus kembali menjadi beban rakyat. Bank harus berhati-hati untuk memberikan kredit kepada debitor yang dikategorikan tidak ramah lingkungan. Pemberian kredit kepada debitor yang tidak ramah lingkungan mempunyai dampak risiko legal seperti timbulnya tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga terhadap debitor sehingga cash flow perusahaan kacau karena ada biaya ekstra.
Belajar dari pengalaman masa lalu, disaat krisis ekonomi menghantam Indonesia, sektor-sektor ekonomi rakyat mampu bertahan dan menopang perekonomian nasional. Selama masa krisis 1997-1998, persentase rumah tangga di desa-desa hutan yang menerima pendapatan tunai dari hutan meningkat dari 23,3% menjadi 32,9%. Namun hingga saat ini ekonomi kerakyatan masih belum mampu berpacu dengan waktu dan belum mampu bersaing dengan kepentingan pemodal besar.
Keberpihakan pemerintah dan perbankan harusnya sudah mulai berubah, dari berada di posisi pengusaha menjadi berada di posisi komunitas lokal. Melihat permasalahan lebih dalam terhadap kondisi pemiskinan dan pengangguran, menjadi penting dilakukan. Aksesibilitas (baik transportasi maupun permodalan) sebagai prasyarat pengembangan ekonomi kerakyatan harusnya bukan lagi menjadi pernyataan semata. Pemerintah harus bertanggung gugat terhadap hal tersebut, dikarenakan rakyat telah melaksanakan kewajibannya terhadap negara.
Juga pemerintah tidak perlu berpasrah diri untuk menyerahkan pengelolaan kekayaan alam negerinya kepada pemodal asing maupun konglomerat nasional-lokal. Dengan dalih membangun sarana transportasi, yang senyatanya malah menghabiskan sumber-sumber kehidupan (termasuk lahan produktif pangan) komunitas lokal. Saat ini sudah tidak masanya untuk berpikir tentang pertumbuhan. Pemerataan pembangunan, sebagai amanat berdirinya negara ini, wajib diterjemahkan pada berbagai aktivitas yang sedang dilakukan oleh pemerintah.
Sementara bagi Perbankan, sudah selayaknya berpihak pada kepentingan ekonomi lokal dengan memberikan layanan yang lebih baik kepada konsumen lokal, bukan memberikan yang terbaik hanya kepada pengusaha yang bertopeng kemunafikan. Pengrusakan lingkungan hidup saat ini sebagian juga merupakan kontribusi dari sektor perbankan yang tidak taat terhadap kebijakan perbankan, sehingga tetap memberikan pinjaman kepada pengusaha yang sudah terlalu banyak meminjam dan kepada pengusaha yang melakukan pengrusakan lingkungan hidup.
Kenyataan saat ini, yang memerintah Indonesia sudah bukan pemerintah Indonesia sendiri. Indonesia sudah kehilangan kedaulatan dan kemandirian dalam mengatur diri sendiri. Penjajahan melalui kekuatan ekonomi tengah terjadi di berbagai wilayah di negeri ini. Kalau tidak saat ini yang masih merasa rakyat Indonesia bangkit, maka bukan tidak mungkin kesengsaraan berkelanjutan akan tetap dirasakan rakyat Indonesia. [060923]
Dari Monokulturisme Menuju Ecocide
Kelapa sawit saat ini telah menjadi tanaman primadona berbagai pemerintah daerah di Indonesia, termasuk di Kalimantan Timur. 4,7 juta hektar daratan propinsi ini akan dikembangkan sebagai kawasan perkebunan kelapa sawit dari luasan 5,24 juta hektar areal Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK). Sementara hanya seluas 0,61 juta hektar diperuntukkan bagi pengembangan usaha perkebunan lainnya dan 0,6 juta hektar lagi untuk pengembangan kegiatan usaha pertanian.
Terbuainya para pemegang kebijakan di propinsi ini pada komoditas kelapa sawit akibat gencarnya negeri jiran Malaysia mengelola komoditas kelapa sawit, yang saat ini malah telah mengurangi pembukaan kawasannya untuk perkebunan kelapa sawit dan beralih kepada pengembangan hutan tanaman. Sementara Indonesia selalu bercita-cita menjadi yang terdepan dalam penyedia crude palm oil (CPO) maupun produk hulu dari kelapa sawit.
Monokulturisme, atau disebut sebagai pengembangan komoditi tunggal dalam kawasan luas di satu wilayah, sepertinya telah mendarah daging di otak para pelayan publik. Seolah-olah dengan melakukan pengembangan komoditi tunggal, maka akan menjawab permasalahan aksesibilitas, kesejahteraan dan layanan publik lainnya.
Bila ingin belajar dari pengalaman masa lalu, terlihat jelas kegagalan program kelapa sawit di Kaltim. Mulai dari belum tertanamnya areal yang telah diberikan ijin kebun setelah ditebang habis kayunya, hingga tergusurnya kawasan kehidupan komunitas lokal akibat pembukaan perkebunan besar. Belum termasuk dampak lingkungan yang terjadi setelah dibukanya areal kebun dan pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit. Ecocide atau pemusnahan massal terhadap sumber kehidupan (ekosistem) mulai terjadi di eberapa wilayah propinsi ini.
Dalam Rapat Paripurna Ke-7 Sidang Tahunan MPR tanggal 7 Agustus 2003, pimpinan MPR saat itu menyampaikan bahwa sebagian pemimpin dan rakyat kita dewasa ini sesungguhnya sedang melakukan ecocide atau membunuh lingkungan alam, antara lain dengan merusak hampir- hampir total hutan-hutan kita. Hal ini menunjukkan telah diakuinya kejadian ecocide di negeri ini. Lebih lanjut disampaikan juga bila tidak segera dihentikan, pada 2020 seluruh hutan kita akan menjadi padang ilalang dengan segala implikasinya. Khasanah flora dan fauna Indonesia, termasuk keragaman aneka unggas akan punah untuk selamanya.
Kejadian akan tetap berulang, walaupun kata telah terucap. Bahkan lebih menyakitkan disaat sebuah janji diucap saat memulai memegang amanah jabatan, ternyata tak pernah menjadi ingatan terdalam di otak pelayan publik negeri ini. Menjadi lupa merupakan sebuah hal yang mudah dilakukan. Sebagai pelayan publik, mementingkan kepentingan segelintir kelompok dan membiarkan terjadinya kesengsaraan bagi sebagian besar kelompok komunitas lokal yang mencoba bertahan berkehidupan diantara alam yang semakin cepat kehilangan daya dukungnya.
Ketika kemudian wacana biodiesel mengemuka di Indonesia, berlomba-lombalah kemudian keinginan untuk mengembangkan tanaman jarak pagar, yang kabarnya akan mampu menggantikan sumber energi yang selama ini. Program jarak-isasi menjadi trend diantara program sawitisasi. Lahan-lahan produktif komunitas berganti dengan komoditi tunggal yang menjadi keinginan pemerintah. Krisis pangan yang pernah terjadi di Yakohimo-Papua, bukan tidak mungkin akan terjadi di berbagai wilayah propinsi ini. Di saat tak ada lagi lahan untuk membuka ladang, disaat tergiur dengan komoditi tunggal, disaat itulah ketahanan ekonomi lokal akan runtuh dengan sangat cepat.
Posisi pemerintah sebagai pelayan publik, saat ini lebih menjadi pelayan investasi. Keping uang yang seolah dikucurkan oleh investor menjadikan pemimpin daerah buta mata dan buta hati. Jeritan kebutuhan publik tak lagi terdengar. Yang diutamakan hanyalah kepentingan investasi yang saat ini merupakan penjajahan gaya baru yang sesungguhnya telah diskenariokan sejak Indonesia semakin menguat di tataran internasional beberapa tahun setelah memerdekakan diri. Pola investasi yang tidak adil bagi Indonesia, telah menjadi lokomotif lupa kolektif di kalangan pemerintah. Hembusan janji pun dipandang sebagai sebuah realita, dimana senyatanya tidak pernah ada investor yang benar-benar berhasil memakmurkan komunitas lokal.
Investasi pengembangan monokultur hanya akan menguntungkan pihak investor. Sementara komunitas lokal akan mengalami ecocide. Sebuah kondisi yang difasilitasi oleh pemerintahan saat ini. Hingga kejadian lumpur Lapindo, bukan tidak mungkin akan terjadi di tanah borneo ini.
Monokulturisme telah menjadi sebuah paham pemerintah semakin menguat atas dukungan dari kelompok investasi. Belum termasuk dukungan lembaga keuangan lokal, nasional maupun internasional, yang selalu mengejar perputaran modal agar membanjirkan keuntungan melimpah bagi kelompoknya.
Mengubah cara pandang berbagai pihak di negeri ini menjadi penting agar ecocide tidak segera terjadi. Pemusnahan sumber kehidupan rakyat akan berdampak pada kehancuran negara, dikarenakan yang menjadi pondasi negara adalah kekuatan rakyat, sebagaimana di saat memerdekakan diri di masa lalu, Indonesia dibangun atas solidaritas ekonomi dan sosial kelompok-kelompok rakyat, bukan oleh kelompok kepentingan.
Langkah penting yang harus diambil oleh berbagai pihak di Kaltim adalah untuk sesegera mungkin mendesak pemerintah agar melakukan refleksi atas proses pembangunan wilayah ini, menjadikan free-prior informed consent (persetujuan tanpa paksaan, diinformasikan, didahulukan) sebagai sebuah alat verifikasi investasi, dan mengakui dan mengutamakan kawasan kelola rakyat sebagai sumber kehidupan komunitas, serta memperbaiki kualitas pendidikan, kesehatan dan aksesibilitas ekonomi rakyat.
Ecocide akan semakin cepat terjadi disaat pemerintah lebih berorientasi pada pengembangan perkebunan besar monokultur daripada mengembangkan komoditas beragam-lokal yang selama ini telah memberikan kehidupan bagi komunitas lokal. Pelayanan yang baik kepada rakyat akan memberikan nilai tambah bagi pemerintah dan akan mempercepat proses pemerataan kesejahteraan di negeri ini. Bagi pemerintah, saat inilah saat yang tepat untuk memilih apakah akan menjadi pembunuh ataukah menjadi fasilitator yang baik bagi publik.
Kemerdekaan Hanya Milik Segelintir Rakyat
61 tahun Indonesia memerdekakan dirinya. Sejarah yang tercatat dalam publikasi negeri ini mengumandangkan nilai-nilai perjuangan dan patriotisme pada generasi bangsa. Lebih banyak sejarah yang belum tercatat ataupun sengaja tidak dicatatkan, agar anak negeri tak memahami pondasi kemerdekaan negerinya.
Peringatan hari kemerdekaan negeri ini dihiasi dengan bendera merah putih, umbul-umbul dan beraneka perlombaan serta pertandingan. Panjang pinang, makan kerupuk, lari karung, hingga gigit koin. Pada beberapa wilayah menggelar pertandingan olah raga sepak bola, volley, hingga tarik tambang. Nilai perjuangan yang katanya sedang dibangkitkan.
Merujuk pada sejarah bangsa, sebagian besar perlawanan terjadi adalah akibat dari perebutan sumber kehidupan dan wilayah kekuasaan. Pertempuran terjadi antara elit kerajaan ataupun kesultanan dengan para penjajah. Perlawanan terorganisir baru bangkit di awal abad ke-20, setelah pendidikan masuk ke berbagai kelompok pemuda di negeri ini.
Peristiwa Rengasdeklok menjadi sebuah catatan tersendiri dari merdekanya negeri ini. Dibawanya Ir Soekarno untuk kemudian didorong untuk memproklamasikan kemerdekaan oleh kelompok pemuda. Sayang sekali, buku sejarah tak cukup baik mencatat kronologis peristiwa Rengasdeklok, termasuk tokoh pemuda yang saat itu telah berpikir cepat untuk membebaskan negeri dari penjajahan.
61 tahun perjalanan kemerdekaan negeri ini diikuti dengan berbagai peristiwa yang terkadang kurang menyenangkan. Penjajahan dan pertempuran masih tetap berlangsung diantara aroma kebebasan. Sistem pemerintahan yang belum stabil, dikarenakan belum mapannya pondasi bangsa yang ingin dibangun, menjadikan belum tertatanya arah negeri ini.
Nilai dasar yang ditanamkan oleh pemikir negeri saat itu adalah sebuah nilai ketuhanan, kebersamaan, solidaritas ekonomi, komunalisme dan permusyawarahan. Tak banyak yang memahami dalam kerangka membangun negeri ini. Sistem Pancasila belum mampu menjawab berbagai pemikiran yang berbeda yang ada. Belum lagi, tekanan dari negara lain, yang selalu berupaya menguasai negeri ini.
Penguasaan penuh oleh pemimpin negeri akhirnya menjadi sebuah konflik di tingkat rakyat. Hingga terjadi berbagai pergulatan politik maupun fisik. Rakyat kembali menjadi korban. Ketika berganti pemimpin, tak jua terjadi perbaikan negeri ini. Ekonomi negeri ini dikuasai oleh asing melalui skema investasi dan utang luar negeri. Indonesia semakin jauh dari akar kemerdekaannya.
Sistem ekonomi negeri yang mengejar angka pertumbuhan, semakin menjadikan Indonesia tergiring ke arah jurang kehancurannya. Merdeka secara perkataan, tidak merdeka dalam pengelolaan negerinya. Sumber-sumber kekayaan negeri yang menghidupi sebagian besar rakyat dikuasai oleh investasi asing. Lihat saja kerakusan perusahaan tambang besar di negeri ini. Emas, tembaga, hingga platina dikuras habis dari perut bumi negeri ini dan dibawa ke luar dari Indonesia, dengan menyisakan limbah yang mengancam kehidupan rakyatnya.
Tidak hanya ini yang terjadi. Dikarenakan semakin kuatnya sistem ekonomi modal menguasai sendi bangsa, menjadikan lahirnya kelompok opportunist di negeri ini. Pemodal lokal berkolaborasi dengan konsorsium pemodal asing, mulai merangsek dan merusak kehidupan rakyat yang harusnya bisa lebih sejahtera hari ini. Pertambangan, perkebunan besar, pengusahaan hutan, perikanan hingga konservasi, hampir sebagian besar dikuasai oleh asing ataupun kolaborasi asing dengan pemodal lokal. Sementara, semakin banyak rakyat yang harus tergusur ataupun dihilangkan sumber kehidupannya, hingga harus berharap dari jatuhnya keajaiban agar bisa lebih baik.
Arah pembangunan yang mengutamakan pertumbuhan, bukan pemerataan ini, juga pada akhirnya mendorong proses fasilitasi pembangunan di area-area ekonomi semu semata. Sektor ekonomi rakyat semakin terpuruk dan berjuang dengan kemampuan sendiri untuk bisa bertahan. Fasilitas transportasi yang harusnya disediakan oleh pemerintah, tak pernah terwujudkan. Malah ketika ini ada, pemerintah menyerahkannya pada investasi yang akhirnya malah memperparah kondisi rakyat.
Pendidikan masih sangat jauh tertinggal. Investasi di bidang ini menjadi bagian yang tidak penting. Anggaran 20% sektor pendidikan hanya menyentuh pada wilayah perkotaan, sementara semakin banyak potensi rakyat yang tidak berkembang di wilayah-wilayah jauh dari pusat pemerintahan belum terbangun secara optimal. Mulai dari kesejahteraan pendidik, fasilitas belajar, hingga pemahaman kurikulum, menjadikan pendidikan di kawasan kampung masih sangat jauh dari berkembangnya. Standarisasi pendidikan secara nasional juga menumbuhkan kesenjangan pengetahuan. Padahal, lebih banyak pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh generasi negeri ini bila saja belajar dari alam sekitarnya.
Di sektor kesehatan, penggunaan obat-obat tradisional semakin tergerus oleh kepentingan bisnis obat pelaku kesehatan. Menjauhkan rakyat dari kedekatannya dengan alam menjadikan semakin hilangnya pengetahuan lokal tentang kesehatan. Padahal jauh sebelum teknologi kedokteran berkembang, pengobatan lokal masih mampu mengatasi permasalahan kesehatan rakyat. Belum lagi masuknya bisnis farmasi ke wilayah obat tradisional akan menjadikan hilangnya persediaan obat di alam karena eksploitasi, semisal buah merah, sarang semut dan pasak bumi.
Tiga hal penting yang harusnya bisa difasilitasi oleh pemerintah saat ini, setelah 61 tahun Indonesia memerdekakan dirinya adalah untuk mempermudah aksesibilitas ekonomi rakyat, menguatkan pendidikan lokal, serta melindungi sistem kesehatan tradisional. Menghentikan investasi besar (dan asing) serta menghentikan utang luar negeri, akan sangat membantu berkembangnya sistem ekonomi Indonesia yang selama ini dicoba dikenal sebagai sistem ekonomi Pancasila. Berdiri di atas kaki sendiri, harusnya menjadi makna dari kemerdekaan. Bukan sekedar untuk sebuah nilai merah darah dan putih tulang. Juga bukan hanya sekedar sebuah perlombaan bernilai perjuangan. Namun lebih dari itu. Kemerdekaan negeri ini harus dikembalikan pada kedaulatan rakyat atas sumber-sumber kehidupannya. Dan ini hanya akan bisa diraih dengan sebuah solidaritas sosial dan ekonomi dari rakyat negeri ini.
Sudah selayaknya pemimpin negeri ini berkaca pada kubangan lumpur Lapindo ataupun pada sungai yang semakin tak layak untuk sebuah kehidupan. Berpikir bukan untuk diri sendiri, namun bagi sesama. Kemerdekaan adalah sebuah pembebasan. Kemerdekaan merupakan sebuah kedaulatan. Kemerdekaan tidak untuk segelintir rakyat negeri ini. 61 tahun Indonesia merdeka, tak penting pertumbuhan ekonomi di negeri ini. Hadirkanlah pemerataan ekonomi bagi seluruh rakyat di negeri yang (katanya) kaya akan sumberdaya alam ini. Belajarlah pada alam dan berbagilah pada sesama.
Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah
“Hari Selasa depan aku tidak ingin masuk sekolah. Gurunya kejam. Masa aku tadi dipukul di kelas cuma karena salah membaca.” Demikian ungkapan seorang siswa kelas 2 sekolah dasar di kota Samarinda. Kekerasan dalam proses belajar-mengajar hingga hari ini masih belum bisa dihentikan. Pemahaman dan kapasitas guru yang kurang, menjadikan siswa sebagai sasaran amarah. Belum termasuk tekanan kehidupan guru yang keras.
Bila melihat pada pasal 28 (2) Konvensi tentang Hak-hak Anak disebutkan bahwa disiplin sekolah dilaksanakan dalam cara yang sesuai dengan martabat manusia si anak. Lebih lanjut pasal 37 (a) menyatakan tidak seorang anak pun dapat dijadikan sasaran penganiayaan, atau perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan.
Tindakan penegakan disiplin ataupun peningkatan daya serap anak, harusnya tidak dilakukan dengan kekerasan. Apa yang dibacakan oleh Ms. Gabriela Azurduy Arrieta (Bolivia) dan Ms. Audrey Chenynut (Monaco) pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Special Session untuk Anak tanggal 8 Mei 2002 harusnya dimaknai lebih mendalam oleh pelaku pendidikan di negeri ini. Salah satu yang pesannya bahwa pentingnya persamaan kesempatan dan akses kepada pendidikan berkualitas yang bebas biaya dan diwajibkan, serta lingkungan sekolah yang memungkinkan anak merasa bahagia dan senang untuk belajar.
Lebih jauh, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Dr Seto Mulyadi menyatakan bahwa sekitar 80 hingga 90 persen anak-anak di Indonesia masih belum mendapatkan hak pendidikan, karena arti sebenarnya pendidikan itu adalah hak, bukan suatu kewajiban. Berjuta anak Indonesia yang ke sekolah karena terpaksa, mendapatkan suasana sekolah yang tidak asyik, dan tidak menyenangkan, padahal belajar efektif adalah belajar yang menyenangkan.
Kondisi sistem pendidikan negeri ini yang carut-marut menjadikan semakin banyak tindakan kriminal, kekerasan dan pelanggaran hak asasi yang terjadi. Korupsi yang membudaya, bukan hanya masalah moralitas, tapi lebih pada bahwa pendidikan belum berhasil membangun generasi cerdas dan kreatif.
Kekerasan guru terhadap siswa sangat berdampak pada perkembangan psikologis anak. Keengganan anak untuk terus belajar mata pembelajaran yang diajarkan oleh seorang guru akan berbuah pada tidak bertambahnya pengetahuan anak terhadap mata pembelajaran tersebut. Selain juga, traumatik berkelanjutan akan tercipta pada jiwa anak.
Proses pembelajaran cerdas dan kreatif yang masih belum dimiliki oleh para guru, juga tidak lepas dari peran lembaga pencetak guru yang cenderung statis dan tidak bergerak mengikuti perkembangan pengetahuan. Sejak sistem Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) digunakan hingga kurikulum 2004 dan kurikulum 2006, baru sebagian kecil guru yang menerapkan proses belajar siswa yang cerdas dan kreatif. Minimnya penggunaan alam sebagai media belajar merupakan sebuah indikator sederhana dari miskinnya kapasitas seorang guru. Belajar secara monoton di dalam kelas berlangsung secara berkelanjutan, pada akhirnya membuahkan generasi statis, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap kehancuran negeri ini.
Silih bergantinya kurikulum dalam waktu singkat, merupakan salah satu aspek kegagalan pendidikan. Belum terimplementasikannya suatu kurikulum hingga kegagalan perbaikan kurikulum merupakan beban baru bagi siswa. Termasuk ketika sistem ujian nasional diberlakukan, yang menjadikan ketidakjujuran sebagai sebuah bagian dari proses belajar mengajar.
Kekerasan menjadi sebuah pilihan beberapa guru, dikarenakan tingginya beban pengetahuan yang harus dipindahkan ke siswa. Keterbatasan ruang kreasi pun terkadang menjadi sebuah hambatan tersendiri dalam proses belajar mengajar. Pemahaman substansi pendidikan telah sangat jauh ditinggalkan oleh guru sebagai pendidik.
Peringatan Hari Anak Nasional tahun 2006 yang bertemakan “Aku Bangga Menjadi Anak Indonesia” dengan subtema “Anak Indonesia Sehat, Cerdas, Bercita Cita Tinggi, Berahklak Mulia” bisa jadi hanya sekedar slogan semu. Penerapan dalam berbagai sektor kehidupan telah sangat jauh dari apa yang tertuliskan. Ini terlihat jelas dari sistem pendidikan yang diberlakukan di negeri ini.
Langkah penting sudah seharusnya diambil oleh Dewan Pendidikan Kota maupun Dinas Pendidikan Kota, untuk sesegera mungkin melakukan pengawasan terhadap pelaku pendidikan, khususnya perilaku kekerasan oleh guru di dalam ruang kelas. Kualitas guru serta kapasitas guru, terutama dalam hal metodologi pembelajaran, bukan hanya dibiarkan menjadi statis. Selain juga untuk sesegera mungkin meningkatkan kesejahteraan guru. Walau sebenarnya, guru bukanlah harus menjadi sebuah profesi, namun guru merupakan sebuah ruang pengabdian.
Lebih penting bagi orang tua siswa untuk berani bersuara. Berdialog dengan anak untuk memantau perkembangannya. Termasuk disaat semakin banyaknya pungutan di sekolah dalam berbagai bentuknya. Bila tak ada suara dari orang tua siswa, maka bukan tidak mungkin Komite Sekolah (yang pada umumnya diisi oleh pejabat pemerintah dan pengusaha) akan memberlakukan pungutan yang tidak wajar di sebuah sekolah. Juga ketika masih kerap terjadinya kekerasan terhadap anak di sekolah, maka sudah selayaknya membuat pengaduan kepada institusi teknis (Dinas Pendidikan), maupun kepada pihak penegak hukum (bila telah dianggap sangat tidak wajar), agar pendidikan menjadi lebih baik di masa datang.
7 Oktober 2006
7 Oktober 2006
7 Oktober 2006