Lingkungan Hidup dan Utang Pebisnis

Posted On 7 Oktober 2006

Disimpan dalam urai

Comments Dropped leave a response

Permasalahan lingkungan hidup sepertinya enggan beranjak dari negeri kaya sumberdaya alam dan manusia ini. Pembakaran hutan dan lahan, pencemaran sungai dan perairan, pembalakan haram hingga bencana ekologi masih saja terjadi. Berbagai komitmen terucap dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelayan publik (pemerintah), pembuat kebijakan (parlemen), pemodal (pengusaha), hingga kalangan kelompok masyarakat sipil.

Di sisi lain, kemiskinan dan pengangguran terbuka menjadi isu yang seolah kontra terhadap keinginan untuk melakukan pencegahan pengrusakan lingkungan hidup. Isu pembangunan perkebunan besar kelapa sawit, beserta berbagai pendirian industri baru di hamparan daratan dan perairan Indonesia, yang katanya bertujuan untuk menurunkan jumlah pengangguran dan buruh migran, seolah berlawanan dengan keinginan kalangan penyayang alam untuk tetap tersedianya kawasan ekologis yang baik bagi komunitas lokal.

Di dalam pidato kenegaraan Presiden RI di depan DPR RI tanggal 16 Agustus 2006, Presiden menyampaikan bahwa Pemerintah memberikan prioritas yang tinggi, dan menyediakan anggaran yang cukup besar untuk rakyat miskin agar dapat memiliki kesempatan menempuh pendidikan, meningkatkan kesehatan, dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup. Namun dalam pidato kenegaraan tersebut hanya disebutkan pengembangan energi alternatif sebagai langkah untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup.

Hilangnya sumber-sumber kehidupan komunitas lokal sebagai dampak dari rusaknya kawasan hutan juga akan memicu terjadinya pengrusakan ekosistem yang lebih luas. Berubahnya budaya lokal dalam pengelolaan kekayaan alam lebih banyak dipicu akibat tekanan dari masuknya investasi di sebuah kawasan. Tidak adanya keamanan dalam mengelola ladang, sawah dan sumber pangan lainnya mendorong terjadinya urbanisasi dan transmigrasi, yang pada akhirnya menjadi sebuah permasalahan sosial baru di kawasan lain.

Federasi Serikat Petani Indonesia menyampaikan bahwa pada 1993 jumlah petani gurem sebanyak 10,9 juta meningkat menjadi 13,7 juta pada 2003, dan penguasaan tanah rata-rata petani yang pada 1993 hanya 0,5 ha susut menjadi 0,3 ha pada 2003. Sementara Koalisi Anti Utang menyatakan sampai dengan bulan Maret 2006 jumlah orang miskin di Indonesia telah mencapai 39,05 juta orang atau 17,75 persen dari keseluruhan populasi rakyat Indonesia, serta Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Februari 2006 telah mencapai 10,4 persen yang lebih tinggi dibanding keadaan bulan Februari tahun 2005 yang sebesar 10,3 persen.

Solusi yang diberikan pemerintah dengan membuka keran kemudahan investasi, malah menjadikan jurang ketimpangan ekonomi semakin tinggi. Peluang kerja dan kesejahteraan rakyat, khususnya komunitas lokal tidak pula hadir seiring dengan hadirnya berbagai perusahaan di sekitar mereka. Pekerja yang didatangkan dari kawasan luar, dengan dalih lemahnya kapasitas yang dimiliki komunitas lokal, telah pula menghadirkan benih-benih konflik sosial di masa datang. Padahal perkebunan besar dan industri kehutanan hanya mengisi angka 3% dari jumlah tenaga kerja di Indonesia, sementara hampir 40-60% rakyat Indonesia sangat menggantungkan kehidupannya terhadap keberadaan sawah, ladang dan hutan.

Belum termasuk pengrusakan lingkungan hidup yang dilakukan perusahaan yang sebagian besar modalnya berasal dari perbankan Indonesia. Misalnya saja, utang Raja Garuda Mas, perusahaan yang bergerak di bidang hutan tanaman industri, pulp dan kertas, telah mencapai USD 1,455 miliar atau sekitar Rp 12 triliun. Sementara kenyataannya perusahaan ini masih terus melakukan konversi kawasan hutan menjadi lahan kritis, terindikasi melakukan pembakaran, serta menghadirkan kesengsaraan bagi komunitas di kawasan pengusahaannya.

Selama bertahun-tahun pemerintah telah memberikan subsidi yang mencapai miliaran dollar kepada pengusaha industri kehutanan di Indonesia. Subsidi diberikan dalam bentuk royalti yang rendah, hibah tunai dan pinjaman bebas bunga serta syarat-syarat yang lunak bagi pembayaran kembali pinjaman yang diberikan oleh bank-bank milik pemerintah, keringanan pajak yang longgar, termasuk pembebasan pajak selama periode tertentu, dan pembebasan bea masuk.

CIFOR dalam laporannya menyatakan, subsidi paling besar kepada konglomerat kehutanan Indonesia adalah dihapuskannya hutang yang dinikmati oleh industri kehutanan. Antara tahun 1999 dan 2001, BPPN telah mengambil alih Rp. 21,7 triliun kredit macet yang berhubungan dengan kegiatan kehutanan. BPPN juga mengambil alih aset dari dua konglomerat terbesar di sektor kehutanan sebagai jaminan pembayaran kembali kredit sebesar US$4,9 miliar. Selain hal diatas, BPPN telah mengambil alih asset senilai Rp. 23 triliun dari Kelompok Sinar Mas. Namun BPPN tidak mampu menagih hutang itu, dan sekurang-kurangnya 70% dari nilai total dihapuskan, yang merugikan negara sebesar lebih dari US$2,1 miliar. Sementara pengelakan pajak hutan diperkirakan telah merugikan negara sekitar US$1,5 miliar per tahun dalam bentuk pendapatan yang hilang.

Pemerintah dan kalangan Perbankan di negeri ini sudah sepatutnya mulai patuh terhadap kebijakan yang dibuatnya. Penilaian kinerja perusahaan (Proper) terkait dengan lingkungan hidup yang menjadi program tahunan Kementerian Lingkungan Hidup harusnya dapat berpengaruh pada kualitas kredit perusahaan. Bank sebagai debitur dapat menurunkan kualitas kredit bagi perusahaan berperingkat buruk. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penetapan Peringkat Kualitas Aktiva Bagi Bank Umum menyebutkan aspek lingkungan hidup menjadi salah satu faktor di dalam penilaian kredit. Bank Indonesia juga telah sepakat menggunakan proper KLH dalam melakukan penilaian.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/3/DPNP, juga menyampaikan tentang kepastian pemenuhan upaya pengelolaan lingkungan hidup dari debitur. Karena bila tidak, maka bukan tidak mungkin Bank yang tidak mentaati edaran tersebut dapat menjadi bagian bank bermasalah yang akhirnya harus kembali menjadi beban rakyat. Bank harus berhati-hati untuk memberikan kredit kepada debitor yang dikategorikan tidak ramah lingkungan. Pemberian kredit kepada debitor yang tidak ramah lingkungan mempunyai dampak risiko legal seperti timbulnya tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga terhadap debitor sehingga cash flow perusahaan kacau karena ada biaya ekstra.

Belajar dari pengalaman masa lalu, disaat krisis ekonomi menghantam Indonesia, sektor-sektor ekonomi rakyat mampu bertahan dan menopang perekonomian nasional. Selama masa krisis 1997-1998, persentase rumah tangga di desa-desa hutan yang menerima pendapatan tunai dari hutan meningkat dari 23,3% menjadi 32,9%. Namun hingga saat ini ekonomi kerakyatan masih belum mampu berpacu dengan waktu dan belum mampu bersaing dengan kepentingan pemodal besar.

Keberpihakan pemerintah dan perbankan harusnya sudah mulai berubah, dari berada di posisi pengusaha menjadi berada di posisi komunitas lokal. Melihat permasalahan lebih dalam terhadap kondisi pemiskinan dan pengangguran, menjadi penting dilakukan. Aksesibilitas (baik transportasi maupun permodalan) sebagai prasyarat pengembangan ekonomi kerakyatan harusnya bukan lagi menjadi pernyataan semata. Pemerintah harus bertanggung gugat terhadap hal tersebut, dikarenakan rakyat telah melaksanakan kewajibannya terhadap negara.

Juga pemerintah tidak perlu berpasrah diri untuk menyerahkan pengelolaan kekayaan alam negerinya kepada pemodal asing maupun konglomerat nasional-lokal. Dengan dalih membangun sarana transportasi, yang senyatanya malah menghabiskan sumber-sumber kehidupan (termasuk lahan produktif pangan) komunitas lokal. Saat ini sudah tidak masanya untuk berpikir tentang pertumbuhan. Pemerataan pembangunan, sebagai amanat berdirinya negara ini, wajib diterjemahkan pada berbagai aktivitas yang sedang dilakukan oleh pemerintah.

Sementara bagi Perbankan, sudah selayaknya berpihak pada kepentingan ekonomi lokal dengan memberikan layanan yang lebih baik kepada konsumen lokal, bukan memberikan yang terbaik hanya kepada pengusaha yang bertopeng kemunafikan. Pengrusakan lingkungan hidup saat ini sebagian juga merupakan kontribusi dari sektor perbankan yang tidak taat terhadap kebijakan perbankan, sehingga tetap memberikan pinjaman kepada pengusaha yang sudah terlalu banyak meminjam dan kepada pengusaha yang melakukan pengrusakan lingkungan hidup.

Kenyataan saat ini, yang memerintah Indonesia sudah bukan pemerintah Indonesia sendiri. Indonesia sudah kehilangan kedaulatan dan kemandirian dalam mengatur diri sendiri. Penjajahan melalui kekuatan ekonomi tengah terjadi di berbagai wilayah di negeri ini. Kalau tidak saat ini yang masih merasa rakyat Indonesia bangkit, maka bukan tidak mungkin kesengsaraan berkelanjutan akan tetap dirasakan rakyat Indonesia. [060923]

Respond now.