Agar Ayam Tak Mati di Lumbung Padi
Bagai ayam mati di lumbung padi. Pepatah ini cukup bertalian dengan kondisi yang diterima rakyat Kalimantan Timur. Melimpahnya kekayaan alam, baik di daratan maupun di perairan, hingga saat ini masih belum mampu membawa kepada sebuah kehidupan yang menyenangkan. Krisis energi listrik, bencana banjir dan kekeringan, hingga tergusurnya lahan pertanian produktif demi kepentingan pengusaha, masih menjadi pemandangan keseharian di kehidupan.
Wakil Gubernur Kaltim beberapa waktu lalu menyatakan dari luasan 5,24 juta hektar areal Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) di Kaltim, hanya seluas 0,6 juta hektar lagi untuk pengembangan kegiatan usaha pertanian dan 0,61 juta hektar diperuntukkan bagi pengembangan usaha perkebunan lainnya, sementara sisanya untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit. Sangat terlihat jelas arah kepentingan pembangunan propinsi Kaltim saat ini. Ketahanan pangan menjadi hal yang tak penting bagi pemerintah.
Pangan merupakan sebuah kebutuhan utama bagi kehidupan manusia. Ketersediaan pangan menjadi sebuah isu penting di negeri yang pernah berswasembada pada dekade lalu. Kerawanan pangan pernah terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Hilangnya budaya bertani di tingkat komunitas lokal yang terjadi akibat gesekan budaya dan tekanan kebutuhan hidup. Sistem ketahanan pangan lokal yang selama ini menjadi sebuah penyangga sistem berkehidupan, secara perlahan berganti dengan sebuah keinginan konsumtif yang dibentuk secara sengaja oleh kelompok kepentingan yang datang berkunjung.
Ketahanan pangan sebenarnya merupakan amanat UU No. 7/1996 tentang Pangan, yang diperkuat dengan Pasal PP No. 68/2002 tentang Ketahanan Pangan. Dijelaskan bahwa untuk mewujudkan penyediaan pangan pemerintah harus: (1) mengembangkan sistem produksi pangan yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal; (2) mengembangkan efisiensi sistem usaha pangan; (3) mengembangkan teknologi produksi pangan; (4) mengembangkan sarana dan prasarana produksi pangan, serta; (5) mempertahankan dan mengembangkan lahan produktif.
Indonesia pernah membentuk Dewan Ketahanan Pangan, berdasarkan Keppres Nomor 132 tahun 2001, dimana Dewan Ketahanan Pangan ini bertugas untuk membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan di bidang ketahanan pangan nasional, yang meliputi aspek ketersediaan, distribusi, dan konsumsi serta mutu, gizi, dan keamanan pangan; serta melaksanakan evaluasi dan pengendalian pemantapan ketahanan pangan nasional. Hal serupa diperintahkan untuk dibentuk di tingkat Propinsi dan tingkat Kabupaten. Namun sepertinya keberadaan Dewan Ketahanan Pangan ini tidak pernah terdengar. Mungkin ini dikarenakan Ketua Dewan Ketahanan Pangan adalah Presiden dan Ketua Harian adalah Menteri Pertanian. Bahkan untuk tingkat propinsi ataupun kabupaten, malah tak pernah diketahui keberadaannya.
Meski diakui bahwa kebijakan pangan yang ada tersebut sangat bias Pulau Jawa, namun setidaknya pemerintah propinsi maupun kabupaten dapat lebih tegas untuk memahami tentang lahan produktif rakyat, yang selama ini menjadi sumber pangan bagi komunitas lokal termasuk hingga di tingkat kecamatan dan kabupaten. Hal utama dan penting dilakukan adalah untuk tetap mempertahankan keberadaan lahan produktif rakyat. Ironisnya adalah Pemerintah Kabupaten dan/atau Propinsi, secara sendiri maupun bersama melakukan penghilangan lahan-lahan produktif pangan rakyat untuk kepentingan pertambangan, perkebunan besar, dan hutan tanaman industri.
Nampaknya, kebijakan pemerintah yang lebih berpihak kepada kepentingan investasi akan tetap berlanjut. Ini ditunjukkan oleh kebijakan-kebijakan pemerintah sekarang yang memberikan ruang kemudahan bagi investor untuk menancapkan cakarnya di negeri ini. Belum termasuk subsidi yang diberikan oleh negara kepada investor, semisal kemudahan perolehan kawasan, kredit tanpa jaminan dan bunga rendah, hingga pengabaian kewajiban kelayakan usaha.
Sementara terhadap kepentingan ketahanan pangan, pemerintah hanya mengalokasikan sedikit energinya agar rakyat tetap dapat berkehidupan. Kondisi inilah yang berakibat pada pemerintah mengambil jalan yang salah dengan mengimpor beras dan komoditi pangan lainnya. Ketiadaan lahan pertanian, ditambah dengan belum lepasnya petani dari ketergantungan terhadap produk pabrik (buah revolusi hijau), menjadikan kelompok petani dan peladang harus berjuang keras (sendiri) untuk dapat keluar dari keterpurukannya.
Sajian kompensasi lahan yang diberikan oleh pengusaha dengan bersandar pada kebijakan pemerintah, juga secara perlahan telah menggerus tatanan budaya pangan lokal, selain juga semakin mempercepat hilangnya lahan produktif pangan. Belum termasuk pada pengambilan paksa lahan produktif oleh pengusaha dengan bantuan aparat pemerintah dan aparat keamanan, dengan dalih menjaga keamanan investasi.
Sangat bodoh pemerintah selama ini yang telah menggantungkan nasib perut rakyatnya di tangan segelintir kelompok yang bernama pengusaha. Padahal sudah terbukti, di masa krisis ekonomi, kelompok-kelompok ekonomi rakyat-lah yang mempercepat pulihnya kembali sistem perekonomian negeri ini. Sementara kelompok pengusaha masih harus diinfus oleh pemerintah untuk bisa kembali, itupun dengan mengalihkan tanggung jawabnya kepada negara.
Ketahanan pangan harusnya sudah menjadi bagian yang penting di negeri ini. Semakin sempitnya lahan untuk bertani dan berladang, hilangnya benih tanaman pangan lokal, hingga hancurnya sistem ketahanan pangan lokal, harus menjadi hal yang penting bagi pemerintah, juga bagi kelompok masyarakat lainnya, termasuk akademisi. Bagaimana untuk tetap bisa melindungi dan membangkitkan kembali sistem ketahanan pangan lokal, harus masuk dalam agenda penting dan utama pembangunan propinsi ini.
Pemerintah Propinsi beserta pemerintah kabupaten-kota di Kaltim sudah saatnya harus mengarahkan kerangka berpikirnya pada pemenuhan kebutuhan lokal, tidak sekedar mengejar target angka pertumbuhan semata. Berpihak pada kepentingan investasi adalah langkah awal untuk menuju kesengsaraan. Berada di posisi rakyat merupakan jalan panjang karir politik pemimpin daerah. Tidak sekedar pemanis bibir (lip services), namun dalam kerangka lebih besar dalam membuat dan melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintahan. Pemerintah juga harus melahirkan kebijakan untuk melindungi kawasan produktif rakyat, utamanya lahan pertanian (perladangan), serta lahan cadangan pangan dan kawasan budaya-religi lokal, supaya komunitas lokal akan tetap mampu bertahan di tengah pertarungan ekonomi global. Agar ayam tak mati di lumbung padi!
3 November 2006